Sabtu, 8 November 2025

Puluhan Pinjol Bakal Disidang KPPU atas Dugaan Kartel Suku Bunga, Begini Respons AFPI

KPPU akan menyidangkan 97 platform pinjaman online (pinjol) legal karena dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KARTEL SUKU BUNGA - Konferensi pers Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai mengenai dugaan kartel yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Mereka memberi klarifikasi terkait dugaan kartel ini. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan 97 platform pinjaman online (pinjol) legal karena dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol.

Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU menemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman, pada 2018.

Baca juga: Ratusan Warga di Pasuruan Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Kemudian, besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas tuduhan praktik kartel ini.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko, menegaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Selain itu, penetapan batas bunga maksimum tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform.

Namun, upaya tersebut sebagai cara mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjol legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat," kata Sunu di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

"Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” lanjutnya.

Merujuk Data Satgas Waspada Investasi (SWI) antara 2018-2021, ada lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin.

Pinjol ilegal tersebut kerap mengenakan bunga sangat tinggi dan tanpa perlindungan bagi peminjam.

Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan batas bunga maksimum yang pihaknya buat adalah batas atas, bukan harga tetap.

"Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum seperti 0,6%, 0,5%, bahkan 0,4% per hari," ujar Ronald.

Baca juga: Apa Itu Kopdes Merah Putih? Dibuat Prabowo agar Masyarakat Desa Tak Ketergantungan Pinjol-Rentenir

Penetapan Bunga

Ronald menekankan bahwa bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

"Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri," ujar Ronald.

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI pun mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Ronald mengatakan yang dilakukan pihaknya adalah bentuk tanggung jawab industri. 

"Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana," ucap Ronald.

"Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” jelasnya.

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terbentuknya ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK—serta terus membedakan pinjol yang legal dan transparan dari pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Temuan KPPU Terhadap Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).

Penyidangan akan dilakukan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dan dilaksanakan dalam waktu dekat.

KPPU menilai langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam kasus ini, ada 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor.

Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU menemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.

Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, pihaknya menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

"Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," katanya dalam keterangan tertulis pada 29 April 2025.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.

Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending. Model ini menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi.

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama.

Di antaranya, KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.

Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50?ri keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10?ri penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

Saat ini, KPPU masih menggagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved