Tindak Peredaran Baju Thrifting Ilegal, Mendag Budi: Kadang Nanti Sudah Bersih, Muncul Lagi
Budi Santoso menyoroti maraknya peredaran baju bekas hasil impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting
Ringkasan Berita:
- Meski pemerintah sudah berulang kali melakukan penertiban, baju thrifting ini tetap saja muncul kembali
- Mendag mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas soal baju thrifting yang ilegal ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyoroti maraknya peredaran baju bekas hasil impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting.
Ia mengungkapkan, meski pemerintah sudah berulang kali melakukan penertiban, baju thrifting ini tetap saja muncul kembali.
"Sebenarnya kalau kita melakukan pengawasan kan sudah lama dari dulu. Kadang-kadang nanti sudah bisa bersih, muncul lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Atasi Serbuan Thrifting, API Dukung Terbitnya Permenperin 27/2025
Budi menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah lama melarang impor baju bekas.
Namun, sebagian masyarakat dinilai belum memahami aturan tersebut dan mengira aktivitas jual beli baju bekas impor diperbolehkan.
"Kami ngelarangnya pun sudah dari dulu. Kan sebagian orang enggak tahu, dikira seolah enggak dilarang," ujar Budi.
"Di media itu kalau saya perhatiin seolah ada yang bilang tolong diketatkan (peredaran baju bekas hasil impor), memang dari dulu enggak boleh. Artinya kan ada yang enggak ngerti. Ya sebenarnya dari dulu memang enggak boleh," jelasnya.
Baca juga: Panggil Platform e-Commerce soal Thrifting, Kementerian UMKM Sebut Shopee Sudah Steril
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengaku telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas soal baju thrifting yang ilegal ini.
Ia mengapresiasi langkah Purbaya ingin membasmi impor baju bekas. Dia senang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah bertindak.
"Saya senang kalau seperti Pak Purbaya. Saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, di Bea Cukai, lebih ketat ya," ujar Budi.
Budi menegaskan, peran Kementerian Perdagangan adalah menindak importir ilegal, bukan pedagang kecil yang menjual baju thrifting.
Ia menjelaskan, Kemendag mengawasi di wilayah post border atau setelah barang keluar dari kawasan pabean, sedangkan pengawasan di area perbatasan dilakukan oleh Bea Cukai.
"Jadi kalau misalnya di post border bersih, terus di border enggak ada juga, berarti gak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ucap Budi.
Berantas
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.
| Istri Bupati Paser Ngaku Fans Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Ini Sosoknya Dulu Eks Pramugari |
|
|---|
| Cerita Mahfud MD saat Masih Menkopolhukam, Sebut Sri Mulyani Lindungi Pegawai meski Kena Kasus |
|
|---|
| Menteri UMKM Soroti Harga Baju Thrifting yang Mahal: Tidak Ada Aturan, Ditentukan Pedagang |
|
|---|
| Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting |
|
|---|
| Kata Banggar DPR Soal Purbaya Minta Kementerian dan Pemda Habiskan Anggaran: Selama Ini Selalu Habis |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.