OJK Blokir 29.906 Rekening Terafiliasi Judi Online
OJK memblokir sebanyak 29.906 rekening di perbankan nasional yang terindikasi terlibat judi online (judol).
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 29.906 rekening yang terindikasi terlibat judi online telah diblokir OJK. Angka tersebut naik 2.000-an rekening dari sebelumnya sebanyak 27.359 rekening.
- Data rekening yang diblokir berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian ditindaklanjuti oleh OJK.
- OJK meminta bank menutup rekening yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 29.906 rekening yang terindikasi terlibat judi online (judol). Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 27.359 rekening.
Rekening terindikasi judi online itu yaitu rekening bank yang digunakan untuk kegiatan perjudian di internet baik oleh pelaku, bandar maupun pemainnya.
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 29.906 rekening, meningkat dari sebelumnya 27.395 rekening," kata Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Konferensi Pers RDKB secara virtual, Jumat (7/11/2025).
Dian mengatakan, data rekening yang diblokir berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital kemudian ditindaklanjuti oleh OJK.
OJK meminta bank menutup rekening yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, serta melakukan enhanced due diligence terhadap rekening yang dianggap mencurigakan.
Sementara itu, OJK terus memperkuat sektor perbankan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dengan menetapkan POJK No.24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Bank Umum.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian bagi nasabah berupa penetapan standar minimum atas pengelolaan rekening nasabah oleh perbankan, yang mencakup rekening dorman.
"Selain itu, OJK juga telah menetapkan POJK No.31 Tahun 2025 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan OJK," ungkap Dian.
Baca juga: Sambangi PPATK, Menkomdigi Meutya Hafid Dapat Laporan Transaksi Judi Online Turun 70 Persen
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan bank melalui penyederhanaan atau simplifikasi laporan, serta digitalisasi pelaporan guna meningkatkan pengawasan berbasis teknologi," imbuhnya menegaskan.
| Potensi Kerugian Negara Rp 600 M, Pembukaan Blokir Saham Jiwasraya Dilaporkan ke KPK |
|
|---|
| LPSK Bakal Libatkan OJK dan PPATK untuk Awasi Dana Bantuan Korban |
|
|---|
| Sidang Kematian Prada Lucky: Orangtua Desak Letda Roni Jadi Tersangka, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Makin Terorganisir, Masuk Kategori Kejahatan Transnasional |
|
|---|
| Menko Yusril: Perputaran Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.