Serikat Pekerja Dorong Pemerintah Segera Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
KSPSI mendorong pemerintah segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Ringkasan Berita:
- DKBN diyakini menjadi solusi atas masalah buruh.
- Saat ini persoalan PHK di Tanah Air cukup memprihatinkan.
- DKBN mengurus persoalan serikat pekerja, upah minimum, dan PHK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendorong pemerintah segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
Lembaga di bawah Presiden Prabowo Subianto ini diyakini menjadi solusi atas masalah buruh.
"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar mendorong Pemerintah untuk segera mengumumkan DKBN karena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini sudah cukup luar biasa sekarang," kata Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Serikat Buruh Sebut 285 Pekerja Produsen Ban Michelin akan Kembali Bekerja Mulai Pekan Depan
Andi Gani mengungkapkan, saat ini persoalan PHK di Tanah Air cukup memprihatinkan. Terkini, upaya PHK terhadap 285 buruh PT Multistrada Arah Sarana
Beruntung, upaya ini bisa dibatalkan dan ratusan buruh dipastikan dapat kembali bekerja mulai Senin (10/11/2025). Pembatalan itu, dilakukan usai perusahaan mencabut surat PHK pada Jumat (7/11/2025).
Pembatalan PHK ini, terjadi seusai inspeksi mendadak (sidak) oleh pimpinan DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menyusul laporan serikat pekerja soal pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam proses efisiensi yang dilakukan perusahaan.
"Saya sendiri tidak memberi tahu siapa pun sebelumnya, bahkan jajaran saya tidak tahu akan ada sidak. Dan benar, kita menemukan adanya pelanggaran PKB karena efisiensi dilakukan tanpa perundingan dengan serikat pekerja," terangnya.
Andi Gani menjelaskan, PHK sepihak terhadap buruh dilakukan tanpa komunikasi, bahkan lewat email.
"Saya bersyukur atas langkah cepat Pak Dasco dan Pemerintah. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar perjanjian kerja bersama dihormati," tambahnya.
Selain isu Multistrada, Andi Gani juga menyinggung kasus serupa di PT Danbi International, Garut, di mana 1.500 buruh di-PHK sepihak setelah perusahaan tutup mendadak. KSPSI berhasil memenangkan gugatan di pengadilan untuk menyita aset perusahaan sebagai ganti pesangon.
Untuk itu, Penasihat Kapolri ini menyakini permasalahan perburuhan ini bisa segera dituntaskan jika DKBN sudah terbentuk.
Baca juga: Rencana PHK di Michelin, Kemnaker Tekankan Pentingnya Dialog Bipartit
Andi Gani membocorkan Presiden Prabowo dalam waktu sangat dekat akan segera mengumumkannya.
Menurutnya, struktur kepengurusan sudah ada. DKBN akan terdiri dari tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia dan juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menghadapi isu PHK.
"Akan duduk pimpinan buruh di sana, lalu akan duduk akademisi dari universitas-universitas yang mempunyai keberpihakan kepada perjuangan buruh dan keselamatan buruh," ungkapnya.
Nantinya, DKBN tidak hanya mengurus persoalan serikat pekerja, upah minimum, dan PHK. Namun, lebih luas lagi seperti membahas kesejahteraan, pendidikan anak-anak buruh, dan juga buruh sendiri.
DKBN dipastikan memiliki landasan hukum yang kuat karena menjadi badan di bawah Presiden secara langsung.
| Presiden KSPSI Andi Gani Minta Aksi Kenaikan Upah Minimum 2026 Dilakukan Secara Damai |
|
|---|
| Hadiri Apel Akbar Kebangsaan di Bekasi, Kapolri Sebut Polri-Buruh Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas |
|
|---|
| Besok, 50 Ribu Buruh Gelar Apel Besar Kebangsaan di Lapangan Jababeka Bekasi |
|
|---|
| Konfederasi Serikat Pekerja Sambut Positif Ditundanya Kenaikan Cukai Hasil Tembakau |
|
|---|
| RDP dengan Komisi IX, KSPSI Minta DPR Buat UU Baru soal Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.