Judi Online
Komdigi dan GoTo Perangi Judi Online Melalui Mobil Van Keliling dari Aceh-Jawa
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menanggulangi dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik judi online di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung inisiatif GoTo melakukan kampanye “Judi Pasti Rugi” untuk membantu mengedukasi masyarakat perihal bahaya dari judi online (judol).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, kampanye tersebut menghadirkan sebuah mobil van berdesain menarik yang akan berkeliling 30 kota dimulai dari Aceh hingga ke pulau Jawa diakhiri di Surabaya.
Nantinya, mobil van tersebut akan memberikan berbagai informasi dan edukasi seputar judol, membuka sesi gelar wicara korban judol, dan lain sebagainya.
Baca juga: Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online dalam 7 Bulan
"Kegiatan ini salah satu upaya kita dalam memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat dari level bawah dan utamanya dari daerah-daerah yang mungkin belum terjangkau informasi melalui media-media online," ujarnya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Menurut Alexander, hal ini merupakan upaya untuk bertemu tatap muka dengan masyarakat sekaligus mengkampanyekan bahaya judi online bagi kehidupan.
Dia juga menekankan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk menanggulangi dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik judi online di Indonesia.
"Bersama kita memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk aktivitas negatif di ruang media digital kita, terutama terkait judi online," tuturnya.
GoTo melalui kampanye "Judi Pasti Rugi" juga telah melibatkan mitra-mitra driver Gojek untuk menyebarkan pesan anti-judi kepada masyarakat.
Head of Regulatory & Public Affairs GoTo Financial, Budi Gandasoebrata berujar, akan menggelar kampanye ke 30 kota ini dalam waktu dekat untuk mengajak berbagai pihak, termasuk media dan perusahaan digital, untuk memperluas dampak edukasi ini.
"Van ini nanti rencananya akan dikemudikan oleh rekan-rekan kami yang memang sudah merasakan betapa bahayanya judi online ini. Karena balik lagi judi online ini adalah bentuk penipuan yang memanfaatkan teknologi,” ucap Budi.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.