Selasa, 26 Agustus 2025

Aksi Ojek Online

Menhub Kumpulkan Aplikator Ojek Online, Minta Klarifikasi soal Potongan Platform Lebihi 20 Persen

Menhub Dudy Purwagandhi mengumpulkan para aplikator ojek online (ojol) untuk membahas mengenai isu terkini di kalangan ojol.

|
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
MENHUB APLIKATOR OJOL - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama aplikator ojek online (ojol) seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Pertemuan ini dalam rangka membahas beberapa isu terkini. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumpulkan para aplikator ojek online (ojol) untuk membahas mengenai isu terkini di kalangan ojol.

Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai biaya layanan atau komisi yang dipotong oleh aplikator untuk perusahaan lebih dari ketentuan yang berlaku, yaitu melebihi 20 persen.

Sebagai informasi, aturan komisi bagi pengemudi online telah diatur oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1001 tahun 2022.

Baca juga: Jelang Demo Ojol 20 Mei, Kemenhub Disebut Terbuka pada Aspirasi Driver Ojol: Cari Win-win Solution

Aturan ini menetapkan biaya layanan atau komisi sebesar 20 persen dengan rincian biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen dan biaya penunjang sebesar 5 persen.

Dudy bertanya kepada para aplikator mengenai tuntutan driver ojol yang meminta agar komisi diturunkan ke 10 persen dan kabar mengenai komisi perushaan yang bisa sampai 70 persen.

"Ini dari yang kita dengar beberapa hari belakang ini mengenai komisi aplikator yang diminta semula 20 persen mintanya menjadi 10 persen. Malah kalau saya baca terakhir katanya aplikator ambilnya 70 persen," tanya Dudy kepada para aplikator dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Sesuai

Direktur PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan bahwa saat ini pemotongan komisi itu sesuai dengan peraturan yang ada di Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1001 tahun 2022.

Menurut dia, isu mengenai aplikator memotong komisi lebih dari 20 persen merupakan kesalahpahaman.

"Ini memang edukasi yang harus terus-menerus kami lakukan untuk supaya semua pihak juga semakin jelas. Biaya perjalanan itulah yang dibagikan 80 20 antara mitra mendapatkan 80 persen dan aplikator mendapatkan 20 persen. Ini enggak bisa berubah. Kembali lagi, kami benar-benar mengacu kepada peraturan Kementerian Perhubungan," kata Catherine.

Director of 2-Wheels & Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi alias tidak pernah lebih dari 20 persen.

Komisi 20 persen ini disebut hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanannya saja, bukan total keseluruhan biaya.

Baca juga: Ketum Garda: Dilarang Ambil Order Saat Demo Ojol 20 Mei, Nekat Tanggung Risiko Sendiri

"Jadi platform fee ini sebenarnya tidak hanya ada di platform online transportasi seperti kami, tetapi juga ada di platform di industri lain seperti pada saat teman-teman membeli tiket kereta api atau tiket pesawat menggunakan layanan platform yang berbeda. Industri yang berbasis teknologi sangat lumrah untuk men-charge atau mengenakan platform fee atau biaya jasa platform kepada penggunanya," kata Tyas.

Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak mengenakan komisi lebih dari 20 persen.

Rafi mengatakan bahwa pendapatan Maxim murni dari komisi. Maka dari itu, jika komisi diturunkan hingga 10 persen, ia mengakui akan berdampak besar pada Maxim.

Baca juga: 500 Ribu Driver Ojol Akan Matikan Aplikasi pada 20 Mei, Simak Lokasi Demo dan Waktunya

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan