Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bosnya Ditangkap Kejagung, Sahamnya Didepak dari BEI, Nasib Investor?

Seiring SRIL telah resmi dinyatakan pailit, sehingga saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator. 

(Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima)
BOS SRITEX TERSANGKA - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, Rabu (20/5/2025). Seiring Sritex telah resmi dinyatakan pailit, sehingga saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator. (Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap delisting atau menghapus saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dari perdagangan bursa.

Keputusan BEI mendepak saham SRIL karena telah memenuhi syarat dalam ketentuan delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sehubungan telah dilakukannya suspensi atau penghentian atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. 

Baca juga: Detik-Detik Penangkapan Bos Sritex di Solo, Kejari Ungkap Kronologi Lengkap

"Atas hal tersebut, Bursa senantiasa melakukan koordinasi dengan OJK terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sebagaimana diatur dalam POJK 45 tahun 2024," kata Nyoman, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, seiring SRIL telah resmi dinyatakan pailit, sehingga saat ini tanggung jawab manajemen telah beralih kepada kurator. 

"Dengan demikian terkait pemberitaan mengenai penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi, Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada kurator," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting atas suatu emiten dapat disebabkan oleh suspensi efek baik di pasar reguler dan pasar tunai maupun di seluruh pasar paling kurang 24 bulan terakhir. 

BEI sudah menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham SRIL sejak 18 Mei 2021. Artinya, saham perusahaan tekstil itu sudah disuspensi lebih dari 24 bulan. 

Sritex dinyatakan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10/2024) akibat gagal bayar utang dari beberapa kreditur.

Atas keputusan tersebut, Sritex kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi upaya menghindari status pailit ditolak MA.

Iwan Setiawan Ditangkap Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Sritex periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Nasib Investor Saham SRIL

Sebelumnya, Nyoman menyampaikan, dalam proses delisting saham maka ada kewajiban perusahaan melakukan buyback. 

Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha disebutkan, apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup.

"Dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut," terang Nyoman.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan