Rabu, 1 Oktober 2025

Wamenkeu Suahasil Pastikan Anggaran Enam Paket Kebijakan Insentif Kuartal II 2025 dari APBN

Wamenkeu mengatakan anggaran keseluruhan dari enam paket kebijakan ekonomi untuk kuartal II tahun 2025 bersumber dari APBN

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
HO
DARI APBN - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, anggaran keseluruhan dari enam paket kebijakan ekonomi untuk kuartal II tahun 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, anggaran keseluruhan dari enam paket kebijakan ekonomi untuk kuartal II tahun 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Meski begitu, Suahasil belum bisa memastikan total keseluruhan anggaran yang dikeluarkan untuk enam paket kebijakan ekonomi meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), perpanjangan diskon iuran JKK.

Baca juga: Ekonom Bank Permata: Enam Insentif Pemerintah Mulai Juni 2025 Kerek Konsumsi Domestik

"Ya nanti kita lihat, kemarin kan sudah diumumkan nanti kita perlu hitung ya, berapa-berapanya, lalu kemudian lewat jalur mana, nanti kita jalanin," ujar Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/5/2025).

"Dari keseluruhan APBN lah," imbuhnya menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut, pihaknya tengah menyiapkan lebih detail pos-pos anggaran untuk paket ekonomi dari APBN.

Selain itu, Febrio mengaku optimis kebijakan paket insentif ini bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025.

"Kita kelola untuk bisa momentum pertumbuhannya bisa tetap terjaga," terang dia.

Baca juga: Pemerintah Hujani Insentif ke Masyarakat, Diskon Tarif Listrik hingga BSU, Ekonomi RI Mau Anjlok?

Adapun pemerintah menyiapkan 6 paket insentif seperti diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Insentif ini berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi

- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.

2. Diskon Tarif Tol

- Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).


3. Diskon Tarif Listrik

- Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved