Senin, 15 September 2025

Menaker Larang Syarat Pembatasan Usia hingga Good Looking di Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
LARANGAN DISKRIMINASI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ia baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Ia mengatakan dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Ia pun mengeluarkan SE ini dalam rangka mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.

Dalam hal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.

Baca juga: Job Fair di Bekasi Ricuh, CELIOS: Bukti Pemerintah Tak Serius Fasilitasi Kenyamanan Pencari Kerja

Pertama, pembatasan usia karena memang dibutuhkan atau diperlukan, mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Kedua, pembatasan usia tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," ucap Yassierli.

Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan agar dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi.

Baca juga: Penjelasan Polisi Terkait Job Fair Pasti Kerja di Bekasi Berujung Ricuh

Hal itu agar menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja

Adapun SE ini disampaikan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah daerah diminta agar mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri, Yassierli ingin momentum menjadi upaya terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan