Minggu, 24 Agustus 2025

Tegakkan Integritas, BNI Tindak Tegas 74 Pegawai yang Terbukti Fraud

Jumlah pegawai resign atau Pemutusan Hubungan Kerja tahun 2024, 451 orang atau 1,7 persen.

|
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
/BNI46
TANGANI FRAUD - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (kedua kiri) bersama Wakil Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) Direktur Risk Management David Pirzada (kanan) dan Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Novita Widya Anggraini di paparan kinerja perseroan, di Jakarta, Rabu (22/1/2025). BNI telah memberhentikan secara tidak hormat alias melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74 pegawai karena terbukti melakukan tindakan fraud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan telah memberhentikan secara tidak hormat alias melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74 pegawai karena terbukti melakukan tindakan fraud.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh yang dilakukan perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, seiring meningkatnya fokus terhadap kepatuhan dan pencegahan penyimpangan di lingkungan kerja. 

Berdasarkan laporan tahunan BNI 2024, terdapat 147 kasus pegawai yang ditangani sepanjang tahun, sebanyak 123 di antaranya telah selesai diproses, sementara 24 kasus masih dalam tahap penyelesaian.

“Untuk kasus yang telah selesai diproses, terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau fraud, ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi administratif berupa: Pemutusan Hubungan Kerja kepada 74 pegawai,” tulis Laporan Tahunan BNI 2024, dikutip Minggu (18/5/2025).

Selain PHK kepada 74 pegawai, BNI juga menjatuhkan sanksi berupa demosi kepada 21 pegawai, surat teguran keras kepada 34 pegawai, surat teguran kepada 72 pegawai, serta surat pembinaan kepada 130 pegawai.

Masih berdasarkan laporan tahunan BNI 2024, terjadi 61 kasus fraud internal selama tahun berjalan. Dari jumlah itu, dua kasus di antaranya tergolong sebagai fraud signifikan dan telah dilaporkan secara insidentil kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, BNI juga mencatat adanya 26 kasus fraud eksternal yang menandakan tantangan pengawasan tidak hanya datang dari dalam tetapi juga dari luar ekosistem perusahaan.

Untuk memperkuat langkah mitigasi, strategi anti fraud semester I telah dilaporkan kepada OJK pada Juli 2024, sementara strategi semester II dilaporkan pada Januari 2025.

Sinergi antara Divisi Compliance, Anti Fraud, dan Internal Audit menjadi titik berat dalam evaluasi kerja tahun ini, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan penguatan governance secara menyeluruh.

Komite Audit dan Dewan Komisaris pun turut berperan dalam memastikan efektivitas pengawasan internal.

Sepanjang 2024, Komite Audit melakukan berbagai review strategis, termasuk memberikan rekomendasi pengangkatan Kantor Akuntan Publik baru yaitu KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (anggota jaringan PricewaterhouseCoopers) untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan.

Komite ini juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan fungsi Internal Audit, termasuk kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan prinsip tata kelola perusahaan (GCG). 

Evaluasi juga mencakup tindak lanjut temuan auditor internal maupun eksternal serta tinjauan berkala terhadap kinerja perusahaan dan perencanaan bisnis jangka menengah.

Komite Audit menyimpulkan bahwa sistem pengendalian internal dan manajemen risiko di BNI telah berjalan dengan efektif dan memadai.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Dorong Koperasi Terapkan Sistem GCG untuk Mitigasi Fraud

Sistem tersebut dinilai mampu mengelola risiko dan peluang bisnis tanpa mengorbankan kepatuhan dan reputasi perusahaan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan