Minggu, 10 Agustus 2025

Batalkan Insentif Diskon Tarif Listrik Juni-Juli, FKBI: Pemerintah 'Asbun'

Tulus Abadi memandang pemerintah asbun atau asal bunyi karena tidak jadi mengucurkan insentif diskon tarif listrik pada Juni-Juli tahun ini.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ASAL BUNYI - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi memandang pemerintah asbun atau asal bunyi karena tidak jadi mengucurkan insentif diskon tarif listrik pada Juni-Juli tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi memandang pemerintah asbun atau asal bunyi karena tidak jadi mengucurkan insentif diskon tarif listrik pada Juni-Juli tahun ini.

Semula, pemerintah menjanjikan adanya diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk golongan 1300 VA ke bawah. Insentif ini diperkirakan bisa menyasar sekitar 79 juta pelanggan PLN.

"Namun beberapa hari kemudian janji manis itu dianulir dengan alasan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena mekanisme di anggaran belum siap," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Dari sisi proses pengambilan kebijakan publik, Tulus memandang pembatalan ini sebagai hal yang kontra produktif.

Hal itu mencerminkan bahwa pemerintah dalam merencanakan atau mengambil kebijakan publik tidak melalui proses pembahasan dan pengkajian yang memadai.

Namun, jika dilihat dari sisi kebijakan tarif listrik, sejatinya pembatalan ini dinilai Tulus bisa dimengerti.

Sebab, pelanggan listrik untuk golongan 450 VA dan mayoritas golongan 900 VA sejak 2003 sudah mendapatkan pengurangan yang signifikan dari negara, yaitu berupa subsidi listrik yang sangat dominan.

Baca juga: Mengaku Tak Tahu Alasan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Bahlil: Tanya ke yang Mengumumkan

"Ingat, untuk seluruh pelanggan PLN 450 VA rupiah yang dibayarkan per bulannya jauh lebih kecil daripada komponen subsidi dalam tagihan tersebut," ujar Tulus.

"Demikian juga dengan golongan 900 VA. Ini semua terjadi sebab sejak 2003 struktur tarif listrik golongan 900 VA ke bawah belum pernah di-review," jelasnya.

Terlebih, kata Tulus, realisasi diskon 50 persen tarif listrik dengan tujuan untuk stimulus ekonomi sebenarnya juga tidak akan tercapai karena uang diskon itu malah akan dibelikan rokok.

"Ingat, di kalangan rumah tangga miskin alokasi anggaran untuk beli rokok sangat tinggi, yakni rerata 10-11 persen dari total pengeluarannya per bulan," ucap Tulus.

Di sisi lain, ia juga turut menyoroti soal diskon tarif tol. Ia menilai insentif ini seharusnya dikaji ulang karna pengguna jalan tol adalah pemilik kendaraan pribadi yang daya belinya lebih baik.

Pemerintah dinilai perlu fokus pada pemberian diskon angkutan umum, termasuk bus umum AKAP.

"Mereka lebih berhak diskon daripada pengguna jalan tol, walaupun dalam hal ini yang memberikan diskon tarif tol adalah badan usaha," kata Tulus.

Baca juga: Cerita Kekecewaan Warga usai Diskon Tarif Listrik Batal: Kena Prank, Gagal Beli Tas Sekolah Cucu

Diskon Tarif Listrik Batal

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan lima paket kebijakan ekonomi pada kuartal II mulai Juni sampai Juli 2025. Dari lima paket tersebut tidak ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Padahal sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan ada diskon tarif listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.

Hal tersebut menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi bulan Juni dan Juli, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.

"Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).

Sehingga Sri Mulyani bilang, insentif tarif listik ini dialihkan pada bantuan subsidi upah (BSU) karena data untuk BSU ini sudah jelas sebab pernah dilakukan pada masa Covid-19.

"Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," papar dia.

Respons Bahlil

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak tahu alasan di balik diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal diberlakukan.

Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan. Ia mengaku dari awal tidak tahu menahu soal insentif ini.

"Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang belum mendapat konfirmasi. Kami belum tahu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

"Jadi, jawaban saya begitu. Saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan," jelasnya.

Pihak Kementerian ESDM sebelumnya telah menyatakan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari mereka.

"Kami perlu menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia.

Dwi Anggia menegaskan bahwa sebagai kementerian yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Termasuk di antaranya kebijakan mengenai subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi Anggia.

Dia juga menyebut bahwa inisiatif kebijakan maupun keputusan pembatalan berada di luar kewenangan mereka, serta berada pada ranah kementerian atau lembaga lain.

"Oleh karena itu, kami sangat menghormati keputusan tersebut," ujarnya.

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud, ucap Dwi Anggia, Kementerian ESDM menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait langsung berkomunikasi dengan lembaga yang mengeluarkan pernyataan resmi tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan