Senin, 29 September 2025

ITRW Usulkan Aturan Baru untuk Capai Zero ODOL

ITRW mengusulkan aturan baru untuk mencapai Zero Over Dimension Over Loading atau ODOL.

dok. Jas Marga
PENERTIBAN TRUK ODOL - Operasi penertiban truk ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6 – 8 Mei 2025. Indonesia Toll Road Watch mengusulkan aturan baru untuk mencapai Zero Over Dimension Over Loading atau ODOL. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Toll Road Watch Deddy Herlambang menegaskan pentingnya aturan baru untuk mencapai Zero Over Dimension Over Loading atau ODOL.

Kasus kecelakaan lalu lintas akibat rem blong kerap terjadi di Indonesia. Terbaru, sebuah mobil boks diduga terkendala rem blong, hingga menabrak sejumlah pengendara di Purwodadi, Jawa Tengah.

"Sangat prihatin yang menerus bila mendengar kecelakaan lalu lintas karena kegagalan pengereman yang diakibatkan oleh truk ODOL," ujar Deddy di Jakarta, Senin (10/6/2025).

Deddy memaparkan, kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL tahun 2024, di jalan raya berada di angka 10,5 persen, di jalan tol sebesar 40 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.

"Jumlah ini berpotensi naik setiap tahunnya jika persoalan truk kelebihan berat ini tidak segera ditindak segera oleh pemerintah," ucap Deddy.

Pemerintah resmi memulai sosialisasi program Zero ODOL pada 1 Juni 2025, yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan. ITRW memberikan rekomendasi untuk mengurai persoalan ODOL."

"Satu di antaranya, perlunya menyusun peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.


Aturan tersebut dicabut melalui Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Sesuai aturan tersebut, Pemerintah dapat segera menyusun konsep percepatan pembangunan ekonomi dengan regulasi terkait tata logistik nasional, dalam aturan ini juga akan mengatur kendaraan ODOL," tutur Deddy.

Kata Deddy, dukungan politis dari pemerintah untuk mencapai target zero ODOL juga menjadi penting. Misalnya, dalam membentuk Satuan Tugas.

Baca juga: Kendaraan ODOL Masuk Kejahatan Lalu Lintas, Pelanggar Bisa Dipidana Satu Tahun Penjara


"Mekanisme dan pengawasan truk ODOL sangat belum optimal, secara teknis perlu manggalakan kembali jembatan timbang," kata Deddy.

Dia menambahkan, untuk menghindari adanya korupsi di jembatan timbang, pemerintah bisa mengaktifkan Weigh-in-Motion secara IT yang terkoneksi secara terpusat untuk pengawasan dalam 1 server base dan pembayaran cashless untuk denda kelebihan buatan.

Dia menyarankan, agar diterbitkan landasan hukum untuk menguji berat muatan dengan teknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan, sehingga alat penimbang muatan truk dapat diadakan lebih banyak. 

"Jangan sampai hanya ingin mematikan “tikus-tikus” namun rumah besar yang dirubuhkan," ujar Deddy.

Selain itu, Deddy juga menekankan pentingnya masyarakat berpartisipasi aktif membantu pelaksanaan penertiban truk ODOL dimanapun terjadi. 

Baca juga: Bappenas: Butuh 7 hingga 10 Tahun untuk Terapkan Zero ODOL Secara Penuh


"Mengingat jumlah personel kepolisian sangat terbatas untuk penegakan hukum truk ODOL di jalan, maka perlunya perencanaan jangka menengah," ucap Deddy.

Perencanaan tersebut adalah perlunya revisi regulasi agar Dinas Perhubungan dapat diberikan wewenang melakukan penilangan kembali khusus angkutan umum orang dan barang seperti pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 1992.

Menurutnya, penting ada skenario pengembangan perkonomian, khusus angkutan logistik berat dipaksa dengan regulasi untuk menggunakan moda kereta api.

"Jika dengan angkutan kereta api maka akan menekan resiko pelanggaran truk ODOL di jalan," kata Deddy.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan