Kamis, 18 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup dan Putusan MK

Perusahaan tambang tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan MK.

|
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Operasional perusahaan disetop sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul masifnya kabar soal kerusakan lingkungan imbas pertambangan nikel. 

"Bukan hanya soal Cirebon dan Raja Ampat, bahkan Yogyakarta yang dikenal destinasi pariwisata saja sedang bermasalah soal tata kelola tambang," kata Bhima kepada Kontan, Minggu (8/6/2025).

Baca juga: Bahlil Cabut Empat dari 5 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat, PT Gag Nikel Tetap Beroperasi

Menurut Bhima, selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang khususnya di sektor pertanian dan perikanan. 

"Kalau pemerintah pusat serius bisa segera bentuk tim moratorium izin tambang baik nikel dan galian C, berkoordinasi dengan akademisi independen dan kepala daerah," jelasnya.

Bhima menambahkan, selama ini banyak pemerintah daerah merasa ekspansi tambang tidak banyak membantu pendapatan daerah sementara biaya kerusakan jalan dan biaya kesehatan yang sangat besar.


Laporan Reporter: Diki Mardiansyah | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan