Sabtu, 30 Agustus 2025

Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib Dorong Evaluasi Praktik Penyaluran Dana di Platform Fintech

Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menyoroti potensi krisis kepercayaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
TribunJatim.com
PERLINDUNGAN KONSUMEN - Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib. Dirinya menyoroti potensi krisis kepercayaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending menyusul temuan mengejutkan mengenai salah satu pemain besar di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, menyoroti potensi krisis kepercayaan di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending menyusul temuan mengejutkan mengenai salah satu pemain besar di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) Akseleran. 

Platform tersebut tercatat menyalurkan pinjaman hingga Rp178,3 miliar hanya kepada enam peminjam (borrower), jauh melampaui batas maksimum pinjaman individu sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam POJK No. 10 Tahun 2022. 

Masalah tidak berhenti pada pelanggaran batas pinjaman.

 

Data menunjukkan bahwa Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), mencapai 57,6 persen, yang berarti lebih dari separuh pinjaman telah menunggak lebih dari tiga bulan. 

"Sementara itu, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) hanya 13,42%, mengindikasikan potensi gagal bayar yang tinggi dan lemahnya sistem mitigasi risiko," kata Labib kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Labib menilai persoalan ini tidak semata soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut praktik pemasaran yang menyesatkan, terutama oleh para influencer keuangan di media sosial.  

“Publik disuguhi narasi bahwa investasi di peer-to-peer (P2P) lending aman karena diasuransikan, padahal kenyataannya risiko tetap ditanggung Lender atau investor dalam hal ini sebagai konsumen dari produk Akseleran. Bahkan asuransi hanya menutup sebagian kecil, dan tidak selalu berhasil diklaim,” kata Labib.

Dia juga mengkritik para pemengaruh yang mempromosikan platform tanpa pemahaman memadai terhadap risiko produk keuangan, padahal produk semacam ini memerlukan tanggung jawab etis dalam penyampaian informasi.   

Labib mencatat bahwa persoalan di Akseleran bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kegagalan sistemik di industri P2P lending. 

Sejumlah platform besar lainnya juga menghadapi krisis serupa seperti Investree dilaporkan mengalami dana tersangkut hingga Rp400 miliar, Tanifund memiliki kredit macet senilai Rp120 miliar, dan iGrow dilaporkan oleh puluhan nasabah dengan total dugaan kerugian mencapai Rp500 miliar. 

Kondisi ini, menurut Labib, mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya perlindungan nyata bagi konsumen di tengah gencarnya narasi inovasi keuangan digital. 

Legislator Golkar itu menegaskan pentingnya gerak cepat dan sinergis lintas lembaga untuk melindungi konsumen fintech dari potensi kerugian. 

Dia menegaskan komitmen Komisi VI untuk mengawal penguatan regulasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat kerja dengan lembaga terkait, demi mencegah kerugian massal yang lebih besar di masa depan.

"Tak boleh ada ruang bagi praktik menyesatkan atau pelanggaran hukum. Penindakan pidana oleh kepolisian, sistem pengaduan yang sederhana dan transparan oleh OJK dan pemerintah, serta peran aktif BPKN dalam membentuk posko aduan fintech digital yang responsif dan berpihak pada konsumen," katanya.

“Perlindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi jargon. Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko,” tandasnya.  

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan