Penjelasan BEI Tentang Pemilik Calon Emiten COIN Andrew Hidayat yang Melantai di Bursa
Nama Andrew Hidayat sempat disebut-sebut terlibat dalam lelang Barang Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama di Kejaksaan Agung.
Penulis:
Erik S
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Keterangan tersebut disampaikan menanggapi terkait kasus penerima manfaat akhir dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, Andrew Hidayat. Calon emiten yang akan punya kode saham COIN itu dijadwalkan melantai di Bursa pada 9 Juli 2025.
Nama Andrew Hidayat sempat disebut-sebut terlibat dalam lelang Barang Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusar Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Dalam catatan KONTAN, nama Andrew terseret lantaran diduga sebagai beneficial owner di balik PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan itu memenangi lelang aset tersebut.
Terkait hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, COIN menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan merupakan pemilik manfaat akhir dari (IUM).
Andrew juga mengaku tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM pada saat IUM mengikuti proses lelang barang rampasan negara tersebut.
“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Nyoman menambahkan, Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka telah mengatur bahwa Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan.
Konsultan Hukum COIN menyatakan catatan hukum terhadap Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut.
“Sejak tanggal 27 Desember 2023, (Indonesian Coin Custodian) ICC telah mendapatkan izin sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dari BAPPEBTI,” ungkapnya.
Sehubungan adanya peralihan atas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025, maka izin yang telah diterbitkan oleh BAPPEBTI sebelumnya juga masih berlaku
Nyoman menegaskan, dalam proses evaluasi, pihaknya memastikan kualitas perusahaan yang akan tercatat di Bursa diseleksi berdasarkan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan tentunya dengan analisa yang komprehensif.
“Tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan substansi persyaratan, termasuk terkait background dari pengendali dan pengurus perseroan,” tuturnya.
Nyoman menyatakan, evaluasi BEI terhadap COIN mengacu juga pada peraturan yang mengatur pada industri terkait. Ini mengingat industri Aset Keuangan Digital dan Kripto diatur dengan Peraturan Bappebti No 8 tahun 2021 yang selanjutnya diatur dengan Peraturan OJK No 27 tahun 2024.
COIN, Ekosistem Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEIÂ |
![]() |
---|
Bidik Dana Segar Rp 152,07 Miliar di Pasar Modal, Trimitra Trans Persada Bakal Melantai di Bursa |
![]() |
---|
Perusahaan Dinyatakan Pailit, Bosnya Ditangkap Kejagung, Sahamnya Didepak dari BEI, Nasib Investor? |
![]() |
---|
Bursa Efek Indonesia Tetapkan Saham SMGR Sebagai Konstituen Indeks IDX ESG Leaders |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.