Minggu, 31 Agustus 2025

Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP, Sudah Tersalurkan 214 Ribu Kilogram

Penyaluran SPHP beras difokuskan pada wilayah-wilayah dengan disparitas harga yang tinggi seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi.

dok. Tribun Banyumas
PENYALURAN BERAS - Penyaluran SPHP beras difokuskan pada wilayah-wilayah dengan disparitas harga yang tinggi seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog mengambil langkah tegas dengan memperketat aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Sejak penyaluran dimulai pada 12 Juli 2025, hingga saat ini, realisasi penyaluran beras SPHP telah mencapai 214.025 kg. Penyaluran akan terus dipercepat, terutama di wilayah yang menjadi barometer inflasi dan non sentra produksi.

Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA, Maino Dwi Hartono, menjelaskan penyaluran beras SPHP dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton. 

Baca juga: Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur

“Terkait yang penting, bahwa penyaluran ini maksimal 2 pack atau 10 kilo per konsumen, dan tentunya tidak boleh diperjualbelikan kembali,” ujar Maino dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).

Dalam penyaluran SPHP, semua kemasan 5kg dan di setiap outlet harus terpasang papan informasi baik itu berupa spanduk ataupun yang lainnya.

Penyaluran SPHP beras ini difokuskan pada wilayah-wilayah dengan disparitas harga yang tinggi seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi.

Penyaluran dilakukan melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM) dan outlet binaan Pemda, serta , Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, serta Pemerintah Daerah. 

Harga beras SPHP tetap dijaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi: Zona 1 sebesar Rp12.500/kg, Zona 2 sebesar Rp13.100/kg, dan Zona 3 sebesar Rp13.500/kg.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa pengetatan aturan ini penting untuk mencegah praktik tidak bertanggung jawab dalam penyaluran SPHP

Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.

"Jadi sekarang sudah kita buatkan aturan. Yang pertama, setiap kios-kios yang menjual Beras SPHP itu, kami buatkan surat pernyataan, bahwa sanggup tidak melanggar aturan sesuai dengan Juknis," tuturnya.

Selain itu, jika melanggar akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang Pangan, dendanya maksimal Rp2 miliar atau dengan masa tahanan 4 tahun.

"Untuk memberikan shock therapy bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan bahwa pengetatan ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu mekanismenya adalah pembatasan jumlah pengadaan di setiap outlet maksimal dua ton dalam satu kali transaksi.

“Dua ton tersebut bisa pesan lagi kalau sudah menjelang habis, kalau masih ada separuh atau lain sebagainya tidak boleh pesan lagi, kira-kira tinggal 10 persen atau tinggal 5 persen, baru boleh pesan untuk yang kedua kalinya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan