Rabu, 3 September 2025

Pungli ke Sopir Truk Bisa Capai Rp 150 Juta dalam Setahun, AHY Tahu di Mana Saja Lokasinya

AHY sudah mengidentifikasi di daerah mana saja praktik pungli terhadap sopir truk kerap terjadi. 

dok. Jasa Marga
PUNGLI SOPIR TRUK - Ilustrasi operasi penertiban truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (truk ODOL) di Jalan Tol Cipularang, 14-16 Mei 2024. Praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk banyak terjadi di berbagai daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap pungutan liar (pungli) yang dikeluarkan sopir truk mencapai Rp 150 juta dalam setahun.

AHY menegaskan, pemerintah dan lembaga terkait harus sekuat tenaga menghapus praktik pungli dan pihaknya sudah mengidentifikasi di daerah mana saja praktik pungli terhadap sopir truk kerap terjadi. 

Daftar lokasi pungli dia terima langsung dari para asosiasi dan pengemudi truk.

"Setiap tahun (sopir truk) harus mengeluarkan untuk pungli Rp 100-150 juta. Setahun," kata AHY dalam konferensi pers di kantor Kemenko IPK, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

AHY pun menyimpulkan bahwa pungli menjadi satu dari sekian faktor yang membuat biaya logistik di dalam negeri membengkak.

Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan praktik pungli harus dicegah dan ditertibkan secara tegas oleh kementerian/lembaga terkait. Dengan begitu, biaya logistik bisa lebih efisien dan murah.

Apabila biaya logistik bisa lebih efisien dan murah, tidak akan ada lagi alasan bagi pengusaha untuk memberangkatkan truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

"Artinya, efisiensi ini penting sekali, sehingga tidak ada alasan bagi siapapun, baik pengguna kendaraan, pemilik kendaraan, atau pemilik barang, untuk mengatakan dengan sekali trip itu lebih murah kalau ODOL," ujar AHY.

Baca juga: Ada Pungli di IKN: Masyarakat Diminta Bayar untuk Masuk, Otorita Bilang Itu Ilegal

"Sedangkan, kalau kendaraan yang comply, yang sesuai dengan standar, itu bisa lebih mahal karena mungkin biaya-biaya lainnya, termasuk pungli tadi," jelasnya.

Ia pun mengatakan pencegahan praktik pungli di sektor logistik akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung, KPK, BPKP, dan Polri.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan