Sabtu, 20 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Indonesia Bebaskan Syarat TKDN Produk Amerika dalam Kesepakatan Tarif AS-RI

Indonesia akan membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi.

|
STEEL FORGE
TARIF IMPOR TRUMP - Ilustrasi, aktivitas perakitan mobil. Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif termasuk menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) sekaligus barang produksinya dari persyaratan konten lokal yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal itu tertuang dalam lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse, dikutip Rabu (23/7/2025).

TKDN merupakan ukuran sejauh mana suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya. 

Ini menggambarkan proporsi komponen dari dalam negeri dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri, dinyatakan dalam persentase seperti 25 persen, 30 persen, atau 40 persen.

Baca juga: Mitsubishi Destinator Kantongi TKDN 70 Persen

Pada lembar tersebut, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif termasuk menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.

Untuk kendaraan roda empat, TKDN minimum bertahap dari 35% pada tahun 2019-2021, menjadi 40% pada 2022-2026, kemudian 60% pada 2027-2029, dan ditargetkan mencapai 80% pada 2030 dan seterusnya. 

Untuk kendaraan roda dua, TKDN minimum adalah 40% pada tahun 2019-2023, dan ditargetkan mencapai 80% pada tahun 2030 dan seterusnya. 

"Membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis lembar fakta dengan judul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai kesepakatan Perdagangan Bersejarah.

Selain itu, Indonesia mengakui Badan Pengawas Obat dan Makanan AS atau Food and Drug Administration (FDA) dan pemasaran untuk alat kesehatan serta farmasi.

Indonesia juga akan membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan AS.

Lalu, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang manufaktur AS dan bagian-bagiannya.

Kemudian, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang AS. Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.

Serta mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.

Hapus hambatan tarif AS

Sementara itu, Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial, pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan