Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Indonesia Bebaskan Syarat TKDN Produk Amerika dalam Kesepakatan Tarif AS-RI
Indonesia akan membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) sekaligus barang produksinya dari persyaratan konten lokal yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal itu tertuang dalam lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse, dikutip Rabu (23/7/2025).
TKDN merupakan ukuran sejauh mana suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya.
Ini menggambarkan proporsi komponen dari dalam negeri dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri, dinyatakan dalam persentase seperti 25 persen, 30 persen, atau 40 persen.
Baca juga: Mitsubishi Destinator Kantongi TKDN 70 Persen
Pada lembar tersebut, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif termasuk menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.
Untuk kendaraan roda empat, TKDN minimum bertahap dari 35% pada tahun 2019-2021, menjadi 40% pada 2022-2026, kemudian 60% pada 2027-2029, dan ditargetkan mencapai 80% pada 2030 dan seterusnya.
Untuk kendaraan roda dua, TKDN minimum adalah 40% pada tahun 2019-2023, dan ditargetkan mencapai 80% pada tahun 2030 dan seterusnya.
"Membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis lembar fakta dengan judul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai kesepakatan Perdagangan Bersejarah.
Selain itu, Indonesia mengakui Badan Pengawas Obat dan Makanan AS atau Food and Drug Administration (FDA) dan pemasaran untuk alat kesehatan serta farmasi.
Indonesia juga akan membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan AS.
Lalu, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang manufaktur AS dan bagian-bagiannya.
Kemudian, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang AS. Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.
Serta mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR dan mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.
Hapus hambatan tarif AS
Sementara itu, Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial, pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.
Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Trump Merasa 'Ditampar' saat India, Rusia, dan China Lakukan Pertemuan, Langsung Beri Peringatan |
---|
Trump Tolak Tawaran Manis India: Tarif Nol Persen Tak Lagi Berarti, Sudah Terlambat! |
---|
Industri Otomotif Kehilangan 51.500 Lapangan Kerja Akibat Tekanan Tarif Dagang |
---|
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
---|
Acuhkan Ancaman Tarif Trump, India Tingkatkan Ekspor Minyak dari Rusia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.