Kamis, 11 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Menko Airlangga: ICT, Data Center dan Alat Kesehatan Bebas TKDN

Sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) dibebaskan dari syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk masuk ke Indonesia.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
DATA PRIBADI WARGA RI - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menjamin perlindungan hukum terkait pemindahan data pribadi warga Indonesia sesuai kesepakatan perdagangan Amerika Serikat (AS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) dibebaskan dari syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk masuk ke Indonesia.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, produk-produk dari perusahaan AS itu meliputi teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technologies (ICT), lalu data center dan alat kesehatan.

Baca juga: Airlangga: Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS Dilandasi Protokol dan Hukum

"Lokal konten atau TKDN ini terbatas pada prototype telecommunication information and communication, data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan kementerian teknis," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Kamis (24/7/2025).

Menurut Airlangga kebijakan pembebasan TKDN ini bukan hal baru, karena pemerintah sudah pernah melakukan pada saat pandemi Covid-19 lalu. Misalnya terkait impor vaksin AstraZeneca sampai Pfizer.

"Pada saat Covid kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain. Negara barat seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer berbasis kepada FDA (Food and Drug Administration ) masing-masing yang langsung dengan protokol WHO," tutur dia.

Baca juga: Produk AS Bebas TKDN Masuk ke Indonesia, Menko Airlangga: Ada Sektornya

Untuk informasi, TKDN merupakan ukuran sejauh mana suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya. 

Ini menggambarkan proporsi komponen dari dalam negeri dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri, dinyatakan dalam persentase seperti 25 persen, 30 persen, atau 40 persen.

Berdasarkan lembar fakta yang diunggah website resmi whitehouse, dikutip Rabu (23/7/2025). Indonesia akan membebaskan perusahaan Amerika Serikat (AS) sekaligus barang asal produksi, dari persyaratan konten lokal yakni TKDN.

Pada lembar tersebut, Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif termasuk menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS.

"Membebaskan perusahaan AS dan barang asal dari persyaratan konten lokal," tulis lembar fakta dengan judul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai kesepakatan Perdagangan Bersejarah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan