Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Airlangga: Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS Dilandasi Protokol dan Hukum
Airlangga menegaskan kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS dilandasi protokol dan hukum.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan update terkait join statement atau kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) usai adanya pemotongan tarif impor AS terhadap produk Indonesia menjadi 19 persen.
Salah satu kesepakatan yang disetujui antara kedua negara adalah soal penghapusan hambatan perdagangan digital seperti transfer data pribadi Indonesia ke AS.
Terkait hal ini, Airlangga mengungkapkan transfer data pribadi tersebut soal tata kelola data digital lintas negara.
Dia menjelaskan kesepakatan ini akan dipayungi dengan protokol dengan dilandasi hukum yang jelas.
"Bagi kesepakatan Indonesia dan Amerika adalah membuat protokol untuk itu. Jadi, finalisasinya, bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, untuk tata kelola data pribadi antar negara atau cross border," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Dan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menikmati layanan cross border," jelasnya.
Baca juga: Menkomdigi Sebut Pemerintah Segera Koordinasi Soal Isu Data Pribadi WNI Dikelola AS
Airlangga mengungkapkan layanan cross border ini tidak hanya terhadap layanan produk dari AS saja, tetapi juga negara lain.
Ia mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki tata kelola digital di Kawasan Digital Nongsa.
Namun, Airlangga menyebut keamanan terkait tata kelolanya baru dalam unsur digital saja. Dia mengatakan demi memenuhi syarat tersebut, maka keamanan digital Indonesia juga perlu dilakukan secara fisik.
"Indonesia sudah mempersiapkan protokol, salah satunya protokol seperti di Kawasan Digital Nongsa. Di Kawasan Digital Nongsa, dipersyaratkan sekuritinya itu bukan hanya sekuriti daripada segi digital, tetapi juga sekuriti fisikal."
"Jadi jangan sampai orang masuk ke data center tanpa izin, lalu mengambil server, atau mengambil data. Demikian pula, keamanan kabelnya sendiri, kabelnya dalam standar tertentu sehingga orang tidak bisa tapping terhadap kabel tersebut," jelas Airlangga.
AS dan Indonesia telah bersepakat soal perjanjian perdagangan terbaru. Salah satunya terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
Hal ini diketahui pertama kali disampaikan Gedung Putih dalam rilis pada Selasa (22/7/2025).
"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," demikian pernyataan resmi dari Gedung Putih.
AS menegaskan transfer data pribadi itu dilakukan karena Negara Paman Sam itu diakui sebagai negara yang menyediakan perlindungan data pribadi memadai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.