Jumat, 19 September 2025

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Deregulasi PP 28/2024, Khawatir Terjadinya PHK Massal

Regulasi tersebut dinilai mengancam kesejahteraan buruh yang selama ini menggantungkan hidupnya di sentra produksi tembakau nasional. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TEMBAKAU - Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah. Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menuai kritik dari kalangan pekerja. 

Sebagai langkah konkret, FSP-RTMM-SPSI menginisiasi gerakan yang melibatkan seluruh struktur serikat pekerja dari tingkat unit kerja hingga pusat.

Gerakan ini bertujuan menyuarakan aspirasi pekerja secara kolektif kepada para pengambil kebijakan, seperti Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan DPRD setempat.

“Semua serikat pekerja khususnya RTMM dari mulai PUK (Pimpinan Unit Kerja) sampai ke tingkat pusat ini nanti akan berkirim surat baik ke DPRD, ke Menteri Keuangan, sampai ke Pak Presiden,” pungkas Subaan.

Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono ikut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mendapat banyak kritik dari asosiasi petani tembakau

Bambang mengatakan regulasi warisan dari pemerintah periode sebelumnya ini memiliki banyak persyaratan yang justru memberatkan petani, produsen, konsumen dan pedagang industri hasil tembakau.

"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," kata Bambang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan