Serikat Pekerja Minta Pemerintah Deregulasi PP 28/2024, Khawatir Terjadinya PHK Massal
Regulasi tersebut dinilai mengancam kesejahteraan buruh yang selama ini menggantungkan hidupnya di sentra produksi tembakau nasional.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebagai langkah konkret, FSP-RTMM-SPSI menginisiasi gerakan yang melibatkan seluruh struktur serikat pekerja dari tingkat unit kerja hingga pusat.
Gerakan ini bertujuan menyuarakan aspirasi pekerja secara kolektif kepada para pengambil kebijakan, seperti Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan DPRD setempat.
“Semua serikat pekerja khususnya RTMM dari mulai PUK (Pimpinan Unit Kerja) sampai ke tingkat pusat ini nanti akan berkirim surat baik ke DPRD, ke Menteri Keuangan, sampai ke Pak Presiden,” pungkas Subaan.
Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono ikut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mendapat banyak kritik dari asosiasi petani tembakau.
Bambang mengatakan regulasi warisan dari pemerintah periode sebelumnya ini memiliki banyak persyaratan yang justru memberatkan petani, produsen, konsumen dan pedagang industri hasil tembakau.
"Dengan adanya aturan-aturan baru dalam PP 28/2024 yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya, banyak persyaratan yang justru makin memberatkan konsumen perokok dan juga pedagang rokok itu sendiri," kata Bambang.
Profil Angga Raka, Resmi Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Tetap Kritis Suarakan Perjuangan Rakyat, Erick Yusuf Sebut Unjuk Rasa Harus Damai, Tanpa Kekerasan |
![]() |
---|
Purbaya Tak Mau Uang Negara Nganggur, Anggaran Kementerian Akan Dicek: Dana Ditarik Jika Tak Optimal |
![]() |
---|
INDEF Berharap Menkeu Purbaya Yudhi Berani Laporkan Kondisi Riil Ekonomi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Didik J Rachbini: Penempatan Rp 200 Triliun Uang Pemerintah ke Bank Himbara Langgar Undang-undang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.