Kamis, 18 September 2025

Pemblokiran Rekening

BNI Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Dormant, Jamin Keamanan Dana dan Data Nasabah

BNI mendukung langkah PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
ilustrasi
ilustrasi rekening terblokir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal. 

Salah satu upayanya dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan BNI berkomitmen penuh mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," kata Okki saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (31/7/2025).

Dia juga menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK

Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu.

Baca juga: Ramai-ramai Warga Sambat Rekeningnya Diblokir PPATK, Pensiunan Guru Kesulitan Makan Sehari-hari

Selain itu, BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif.

Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital, menurutnya sudah cukup untuk menghindari status dormant.

BNI, kata Okki, juga mengimbau nasabah untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email.

Menurutnya hal iti penting agar nasabah tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi mengenai status rekening dan layanan lainnya.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," pungkas Okki.

PPATK Tegaskan Tidak Ada Penyitaan, Perampasan, Atau Peminjaman Dana Nasabah

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan PPATK tidak melakukan penyitaan, perampasan, dan peminjaman terhadap rekening bank dormant milik nasabah yang dibekukan.

Dia menegaskan rekening nasabah aman 100 persen dan bisa dipergunakan kembali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan