Kamis, 7 Agustus 2025

Kontraktor Hulu Migas Wajib Terapkan TKDN Agar Industri Lokal Tak Hanya Jadi Penonton

Kontraktor Kontrak Kerja Sama hulu migas wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memajukan industri lokal.

dok. PT Pertamina Hulu Energi
TKDN DI HULU MIGAS - Anjungan pengeboran lepas pantai milik PT Pertamina Hulu Energi di Aceh Utara. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memajukan industri lokal. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas wajib menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk memajukan industri lokal.

TKDN merupakan ukuran persentase kandungan lokal dalam suatu produk atau jasa yang diproduksi di Indonesia.

Pengamat energi Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, kepatuhan sejumlah KKKS perlu mendapat pengawasan agar tidak melanggar ketentuan TKDN dan tidak mengabaikan kewajiban menggunakan produk, serta jasa lokal dalam pengadaan barang dan jasa penunjang.

Andy pernah menjabat Dirjen HAKI di Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Ia merupakan profesor di Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) dan memiliki rekam jejak panjang dalam riset energi, keselamatan proses, dan kebijakan teknologi.

Menurutnya, prosedur tender transparan dan akuntabel, vendor lokal diajak dan dilibatkan, dan pembuatan laporan TKDN jangan disulap agar terlihat patuh di atas kertas.

"Maka untuk meningkatkan kepatuhan itu sejumlah pihak kini mendorong agar audit forensik investigatif agar dilakukan. Bukan audit biasa, tapi audit yang menyelam sampai dasar, menelusuri dokumen, transaksi, dan potensi konflik kepentingan yang mungkin tersembunyi rapi di balik laporan pengadaan,” kata Andy dikutip Selasa (5/8/2025).

Menurut Andy, sebagian masih menganggap TKDN hanyalah angka penggugur kewajiban. Padahal, di balik angka itu, ada misi besar yaitu membangun fondasi industri nasional, memperkuat invensi dan inovasi dalam negeri, dan membuka lapangan kerja berbasis teknologi tinggi.

Andy menyampaikan, jika setiap peralatan pengeboran, valve, pipa, dan software yang digunakan KKKS diproduksi oleh pabrik dan inovator Indonesia sendiri. Maka industri lokal tidak hanya menjadi penonton, tapi ikut bermain dalam panggung energi nasional.

Jika konsisten diterapkan, kata Andy, TKDN bisa menjadi pendorong lahirnya ekosistem fabrikasi peralatan hulu migas dalam negeri, dari manufaktur sampai engineering service.

Baca juga: Truk Hino Kantongi TKDN di Atas 40 Persen

"Tanpa disadari, TKDN bisa menjadi motor lahirnya paten-paten lokal, pusat riset, dan bahkan ekspor teknologi energi karya anak bangsa," paparnya.

Audit Forensik

Andy menuturkan, audit forensik bukan semata mencari siapa yang salah tapi pesan moral bahwa negara tidak sedang bermain-main dengan kedaulatan industrinya.

Bahwa SKK Migas dan Ditjen Migas tidak hanya berfungsi sebagai operator dan regulator, tetapi juga pelindung kepentingan nasional.

“Jika hasil audit menunjukkan pelanggaran sistemik—pengadaan abal-abal, vendor fiktif, atau manipulasi laporan maka sanksi tegas tidak boleh ditunda," katanya.

Baca juga: Reformasi Aturan TKDN Segera Dirilis Kementerian Perindustrian 

Adapun sanksi yang dapat diberikan yaitu pembekuan proyek pengadaan, pemutusan kerja sama, hingga pencabutan hak operator bagi yang berulang kali melanggar.

"Langkah ini juga akan mengirimkan sinyal kuat ke investor dan dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam membangun industri energi yang transparan, adil, dan berpihak pada bangsanya sendiri," paparnya.

Foto: Pengeboran Minyak

PENERAPAN TKDN - Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas bisa menjadi motor lahirnya paten-paten lokal, pusat riset, dan bahkan ekspor teknologi energi karya anak bangsa

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan