Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Danantara Ngaku Bisa Hemat Rp8 Triliun, Memang Berapa Nilai Tantiem?
BUMN merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, oleh karena itu penempatan sumber daya manusia di BUMN harus diperbaiki.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah resmi melarang pemberian tantiem atau pembagian keuntungan kepada komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan entitas anak usahanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 dan berlaku untuk tahun buku 2025.
BPI Danantara merupakan lembaga investasi milik pemerintah Indonesia yang resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
Tujuannya adalah untuk mengelola dan mengoptimalkan aset serta investasi BUMN secara profesional dan terpusat, mirip dengan model Temasek (Singapura) atau Khazanah (Malaysia).
Baca juga: Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Ekonom: Bisa Dialihkan Perkuat Layanan Publik
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, adanya kebijakan penghapusan tantiem dan pemotongan insentif bagi komisaris BUMN, maka perusahaan pelat merah bisa hemat hingga Rp8 triliun.
"Saat sidang paripurna (di Istana) kami bawa lagi (informasikan ke Presiden), kasih tahu bahwa penghematan itu dari yang kita lakukan conservatively sekitar Rp 8 triliun per tahun," kata Rosan dijumpai usai sidang kabinet di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo mengatakan, semangat pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN adalah pembenahan di perusahaan itu sendiri.
"Jadi begini ya, kan memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, BUMN merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu penempatan sumber daya manusia di BUMN harus diperbaiki.
Selain itu juga manajemen di BUMN juga harus dibenahi termasuk masalah keuangan.
"Ketiga, mengenai keuangan juga harus kita perbaiki," katanya.
Atas dasar itulah kata dia, Presiden Prabowo Subianto menugaskan petinggi di BUMN untuk melakukan pembenahan tersebut. Termasuk para komisaris yang ditempatkan di perusahaan plat merah.
Orang yang ditempatkan pada posisi Komisaris, kata Prasetyo untuk melakukan tugas pembenahan, bukan untuk mengincar tantiem.
"Bapak Presiden mengambil keputusan bahwa siapa yang ditugaskan di BUMN-BUMN itu, terutama komisaris, memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin dapat tantiem gitu," pungkasnya.
Arti Tantiem dan Peraturannya
Perbanas: Kolaborasi Perangi Kejahatan Keuangan, Perbankan Butuh Payung Hukum |
![]() |
---|
Soal Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Danantara: Sedang Dievaluasi |
![]() |
---|
Istana Sebut Penghapusan Tantiem Untuk Komisaris BUMN Dalam Rangka Pembenahan |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Resmi Sandang Jenderal Bintang 3, Kakak Angkatan Listyo Sigit Jabat Kabaharkam |
![]() |
---|
Transaksi Perbankan Digital di E-Commerce Tumbuh Paling Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.