Jumat, 15 Agustus 2025

Alasan Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Berstatus Internasional: Buka Arus Wisatawan Asing

Status bandara internasional di Indonesia kini bertambah dari semula hanya 17 menjadi 36 bandara.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Surya/Ahmad Zaimul Haq
BANDARA INTERNASIONAL - Sejumlah pesawat terbang terparkir di apron Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Status bandara internasional di Indonesia kini bertambah dari semula hanya 17 menjadi 36 bandara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan, penetapan 36 bandara internasional untuk mendorong sektor pariwisata Indonesia dan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu juga untuk membuka peluang masuknya calon investor luar negeri untuk menjalankan kegiatan di Indonesia.

Bandara di Indonesia dengan status bandara internasional kini bertambah dari semula hanya 17 menjadi 36 bandara.

"Harapan kami bahwa dengan dibukanya bandara ini apa yang menjadi target atau apa yang menjadi harapan pemerintah bahwa perekonomian semakin tumbuh, industri pariwisata semakin banyak masuknya para pelaku ekonomi dari luar negeri," kata dia di acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Menhub Dudy menyatakan, penetapan bandara internasional ini juga sebagai ajang jemput bola, dengan harapan maskapai nasional bisa memaksimalkan status bandara internasional untuk meningkatkan trafik penerbangan.

Di satu sisi, pemerintah juga membuka peluang bagi maskapai luar negeri untuk melayani penerbangan ke Indonesia. Harapannya, semakin banyak bandara internasional dibuka, maka peluang ekonomi dan pariwisata turut meningkat.

"Jadi semakin banyak bandara yang dibuka, diharapkan juga semakin banyak orang yang akan datang. Sederhana itu dengan harapan kita bahwa bisa tumbuh baik ekonomi maupun pariwisata sebagaimana yang kita harapkan," papar dia.

Di sisi lain, Menhub Dudy menyebut bahwa dari sisi operator bandara juga perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengoperasikan bandara internasional.

Misalnya koordinasi dengan kementerian pertahanan, kemudian kementerian imigrasi, kementerian kesehatan dan kementerian keuangan untuk sistem CIQ (bea cukai, imigrasi dan karantina).

Baca juga: Maskapai Nasional Berpotensi Tergerus Sejalan Penetapan 36 Bandara Internasional 

"Beberapa hal yang harus disiapkan oleh bandara dengan statis tersebut supaya memenuhi standar pelayanan sebagai bandara internasional," tegas dia.

Sehingga, wisatawan mancanegara bisa dengan mudah berlalu-lalang masuk ke Indonesia.

"Tidak ada lagi pertanyaan bahwa untuk datang ke Indonesia sulit, jadi kita akan buka. Mungkin ada turis yang ingin langsung saja ke wilayah tertentu misalnya dia ingin ke Jawa tengah atau mungkin ingin ke Danau Toba," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan