Sidang Tahunan MPR
Anggaran Rp244 Triliun untuk Kesehatan di 2026, Menkeu Paparkan Rinciannya
Anggaran kesehatan RAPBN 2026 Rp244 T, mencakup BPJS 146 juta jiwa, rumah sakit, puskesmas, balai KB, & gizi ibu & balita.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp244 triliun.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program prioritas, mulai dari iuran BPJS bagi 146 juta jiwa, makanan bergizi gratis untuk ibu hamil dan balita, hingga revitalisasi rumah sakit daerah dan layanan kesehatan di puskesmas serta balai KB.
Adapun hal itu disampaikan Menkeu pada Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).
"Untuk anggaran kesehatan Rp244 triliun," kata Sri Mulyani.
Ia menerangkan angka tersebut dibagi untuk membantu layanan kesehatan masyarakat. Sehingga bisa mendapatkan akses layanan BPJS.
"Ini termasuk iuran jaminan kesehatan, tadi yang disampaikan presiden 96,8 juta jiwa yang dibayar oleh APBN. Dan yang mereka kelas 3 tapi belum membayar penuh, itu juga ditambahkan yaitu 49,6 juta jiwa, totalnya Rp69 triliun," imbuhnya.
Lanjutnya makanan bergizi gratis untuk ibu hamil dan balita 7,4 juta jiwa alokasi anggaran Rp24,7 triliun
"Jaminan kesehatan untuk ASN, TNI, Polri, Rp13,3 triliun," jelasnya.
Selain itu diungkapkan juga pemberian vaksin imunisasi dan pengadaan obat Rp8,7 triliun. Lalu penanganan tuberkulosis melalui 6,2 juta skrining Rp2,0 triliun.
"Cek kesehatan gratis untuk 130,3 juta peserta Rp2.6 triliun. Dana desa untuk penanganan stunting Rp2.9 triliun," imbuhnya.
Selanjutnya Revitalisasi Rumah Sakit di Daerah Rp2,7 triliun. BOK dan BOKB untuk layanan 10.224 puskesmas dan 6.435 balai KB Rp16,3 triliun.
DAU bidang kesehatan untuk layanan masyarakat Rp41,7 triliun. Pemeriksaan sampel makanan, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan Rp0,3 triliun.
Lalu bantuan PPDS/PPDGS Rp0.2 triliun. Layanan RS Kemenhan & Polri serta pembangunan RS Kejaksaan Rp10,9 triliun.
Tujuan anggaran kesehatan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan turunannya adalah sebagai berikut:
Dasar Konstitusional:
Sidang Tahunan MPR
Eka Bersyukur Program JKN Bantu Biaya Perawatan Selama 9 Hari di RS |
---|
Anak Demam Tinggi, Lidayani Terbantu Program JKN yang Jadi Penyelamat |
---|
Alami Gastritis Akut, Rani Dapat Perawatan Gratis Lewat Program JKN |
---|
Cerita Karyawan Swasta Dapat Kacamata Gratis berkat Program JKN |
---|
CSR Desa Sejahtera, SnackVideo Dukung Pendidikan Berkualitas & Literasi Digital di Banyumas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.