Minggu, 31 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Bos Pengusaha Sikapi Demo di Jakarta, Minta Penyelenggara Negara Segera Buka Ruang Dialog

Kondisi ekonomi yang sedang sulit harus dihadapi bersama dengan menjaga situasi keamaman.

Diaz/Tribunnews
JAGA KONDISI NEGERI - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie. Ia menyebut kondisi ekonomi yang sedang sulit harus dihadapi bersama dengan menjaga situasi keamaman. 

Kondisi itu seperti psikologi masyarakat yang sedang diimpit kesulitan ekonomi, pendapatan yang minim, biaya hidup yang meningkat, kondisi ketenagakerjaan yang sedang sulit, dan kesenjangan sosial yang masih cukup lebar.

"Dalam menghadapi situasi ini, para penyelenggara negara perlu memiliki kepekaan," ujar Anindya.

Ia mengimbau semua pihak agar memberikan kesempatan kepada Prabowo dan pemerintahannya untuk bekerja, melaksanakan janji politik kepada rakyat Indonesia.

Menurut dia, ikut menjaga stabilitas keamanan adalah langkah konkret memberikan kesempatan Prabowo dan pemerintahannya untuk bekerja.

Ia pun mengajak semua pihak untuk saling percaya dan menjaga situasi keamanan agar tetap stabil.

Lalu, tidak terpancing oleh berbagai isu yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Stabilitas keamanan adalah prasyarat pembangunan ekonomi. Tanpa stabilitas keamanan, kita tidak bisa membangun," ujar Anindya.

Adapun aksi unjuk rasa yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari dipicu oleh insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat.

Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.

Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial.

Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil.

Aksi ini meluas ke berbagai kantor, yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa daerah lainnya.

Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan