Jumat, 31 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

BREAKING NEWS: Kasus Importasi Gula, 5 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara

Lima bos swasta divonis bersalah melakukan korupsi dalam perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang vonis lima bos perusahaan swasta yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dalam importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Para terdakwa divonis 4 tahun penjara 

Ringkasan Berita:
  • Lima bos swasta divonis bersalah melakukan korupsi dalam perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016
  • Mereka divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta
  • Para terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai berbeda-beda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima bos swasta divonis bersalah melakukan korupsi dalam perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Mereka divonis 4 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu adalah:

  1. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama. 
  2. Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International. 
  3. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur. 
  4. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene. 
  5. Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.

Baca juga: Sidang Korupsi Impor Gula, Terdakwa Heran Dituduh Rugikan Negara Padahal Bea Masuk Sesuai Izin

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan secara terpisah kepada 5 terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Selain itu para terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti. 

Setiap terdakwa dibebankan membayar uang pengganti berbeda-beda.

 

 

Terdakwa Eka Sapanca uang pengganti Rp 32 miliar, Hendrogianto Antonio Tiwow uang pengganti Rp 41,2 miliar, Hans Falita Hutama uang pengganti Rp 74,5 miliar.

Kemudian terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo uang pengganti Rp 39,2 milar. 

Serta Tony Wijaya uang pengganti Rp 150,8 miliar.

Di persidangan majelis hakim menyatakan sejumlah uang pengganti tersebut sebelumnya disetorkan para terdakwa melalui rekening RTL Jampidsus dan telah dilakukan penyitaan secara sah. 

Maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap para terdakwa.

Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan putusan, perbuatan para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa telah melakukan penitipan uang di Kejaksaan Agung RI pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved