Kasus Impor Gula
BREAKING NEWS: Kasus Importasi Gula, 5 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara
Lima bos swasta divonis bersalah melakukan korupsi dalam perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ringkasan Berita:
- Lima bos swasta divonis bersalah melakukan korupsi dalam perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016
- Mereka divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta
- Para terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dengan nilai berbeda-beda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima bos swasta divonis bersalah melakukan korupsi dalam perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Mereka divonis 4 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu adalah:
- Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama.
- Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International.
- Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
- Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene.
- Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products.
Baca juga: Sidang Korupsi Impor Gula, Terdakwa Heran Dituduh Rugikan Negara Padahal Bea Masuk Sesuai Izin
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan secara terpisah kepada 5 terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Selain itu para terdakwa juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti.
Setiap terdakwa dibebankan membayar uang pengganti berbeda-beda.
Terdakwa Eka Sapanca uang pengganti Rp 32 miliar, Hendrogianto Antonio Tiwow uang pengganti Rp 41,2 miliar, Hans Falita Hutama uang pengganti Rp 74,5 miliar.
Kemudian terdakwa Then Surianto Eka Prasetyo uang pengganti Rp 39,2 milar.
Serta Tony Wijaya uang pengganti Rp 150,8 miliar.
Di persidangan majelis hakim menyatakan sejumlah uang pengganti tersebut sebelumnya disetorkan para terdakwa melalui rekening RTL Jampidsus dan telah dilakukan penyitaan secara sah.
Maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap para terdakwa.
Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan putusan, perbuatan para terdakwa telah memperoleh hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa telah melakukan penitipan uang di Kejaksaan Agung RI pada saat penyidikan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Kasus Impor Gula
Pengadilan Tipikor Jakarta
Korupsi Impor Gula
Kementerian Perdagangan
korupsi
Thomas Trikasih Lembong
TribunBreakingNews
Kasus Impor Gula
| Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara | 
|---|
| Ahli Pidana: Kasus Impor Gula yang Turut Menyeret Tom Lembong Perkara Politik Bukan Hukum | 
|---|
| Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula | 
|---|
| Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong | 
|---|
| Hotman Paris Ungkap Kelemahan Ahli JPU dalam Sidang Korupsi Impor Gula | 
|---|
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.