Kasus Impor Gula
BREAKING NEWS: 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Empat bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Mereka pikir-pikir menyikapinya
Ringkasan Berita:
- 4 bos perusahaan swasta pikir-pikir sikapi vonis 4 tahun penjara
- Dibebankan denda dan uang pengganti
- Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat bos perusahaan swasta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
Keempat bos perusahaan swasta itu di antaranya Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta sejumlah pihak lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara
Adapun rincian vonis empat bos perusahaan gula tersebut:
1. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.381.685.068,19 subsider 2 tahun penjara.
2. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60.991.040.276,14 subsider 2 tahun penjara.
3. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 47.868.288.631,28 subsider 2 tahun penjara.
4. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 77.212.262.010,81 subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta mereka dihukum 4 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Korupsi Impor Gula, Ahli Pidana Sebut Bea Masuk Bukan Dasar Kerugian Keuangan Negara
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan sejumlah bos perusahaan gula swasta bersama lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.