Selasa, 7 Oktober 2025

Pemprov Sumatera Barat Minta Gaji ASN Dibebankan ke Pusat, Menkeu Purbaya: Enggak Bisa

Menkeu mengaku belum memetakan anggaran, untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
GAJI ASN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum memetakan anggaran, untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum memetakan anggaran, untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

Pada audiensi Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menkeu Purbaya, Gubernur Sumatera Barat meminta pemerintah menanggung gaji ASN buntut anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 dipangkas menjadi Rp 692,9 triliun.

"Belum kita pos kan, kalau dia minta semuanya di tanggung saya itu normal, tapi kan kita hitung kemampuan APBN saya seperti apa," kata Purbaya usai melakukan audiensi dengan APPSI, Selasa (7/10/2025).

Menurut Menkeu Purbaya, pemerintah perlu menimbang kondisi ekonomi nasional saat ini. Dalam catatan nya, pertumbuhan ekonomi dalam 9 bulan pertama di tahun 2025 ini melambat.

Sehingga beban pembayaran gaji ASN termasuk PPPK di daerah tidak bisa ditanggung pemerintah pusat.

"Ini kan 9 bulan pertama ekonomi nya melambat naik turun tapi cenderung turun terus kan. Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya enggak bisa kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen," terang Purbaya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Janji Bangun Jembatan Senilai Rp 150 Miliar di Kaltara

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyatakan dampak pengurangan TKD sangat serius dirasakan Pemerintah Provinsi, misalnya belanja pegawai, juga pembangunan daerah.

"Ya tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat," ujar Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, pemangkasan TKD ini termasuk berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan ASN daerah.

"Dari kementerian PAN-RB untuk kita mengangkat PPPK untuk pegawai. Sementara pembiayaannya itu adalah dibebankan pada daerah. Maksudnya kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini bisa dari pusat semuanya. Itu yang menjadi harapan kita," tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved