Sabtu, 11 Oktober 2025

Pakar Ingatkan Potensi PHK dan Keberlanjutan Industri Sawit Pasca Terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025 

Salah satu sorotan utama dalam PP Nomor 45 Tahun 2025 adalah tarif denda administratif yang sangat tinggi.

zoom-inlihat foto Pakar Ingatkan Potensi PHK dan Keberlanjutan Industri Sawit Pasca Terbitnya PP Nomor 45 Tahun 2025 
KONTAN/DANIEL PRABOWO
ATURAN BARU INDUSTRI SAWIT - Pakar kehutanan Dr. Sadino mengingatkan ancaman terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri sawit pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025. PP ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mengatur denda hingga Rp 25 juta per hektar per tahun bagi pelanggaran di industri sawit. KONTAN/DANIEL PRABOWO

Sebaliknya, andil kesalahan ada pada pemerintah di masa lalu karena belum adanya sumber perizinan satu peta.

Dan mayoritas perizinan muncul karena kebijakan otonomi daerah setelah terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pada bupati untuk memberikan izin.   

Sempai September lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3.312.022,75 hektare. Dari luasan tersebut, 915.206,46 hektare sudah diserahkan kepada kementerian terkait.

Dengan perincian, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

Sedangkan sisanya, 2.398.816,29 hektare, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait. 

Dalam pernyataannya, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengungkapkan, penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana, tapi juga mengutamakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. 

Menurut dia, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara.

Febrie yang juga Jampidsus Kejagung ini mengatakan jika ada pihak yang tidak kooperatif, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU.

Dia berharap langkah tegas ini mendapat tanggapan positif dari para pelaku usaha. 

‘’Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras,’’ tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan. 

Lebih jauh, Sadino juga menyoroti luasan lahan yang akan diberikan sanksi denda. Lahan yang diklaim kawasan hutan sendiri tidak clear and clean dan tidak memenuhi norma hukum kehutanan. 

Terkait lahan sawit yang tidak ditanami, Sadino menegaskan bahwa secara hukum, denda hanya dapat dikenakan pada areal pelanggaran aktif. 

Lahan konservasi/HCV sempadan sungai, atau cadangan yang belum dibuka dan lahan masyarakat  tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. 

“Kalau Satgas merekomendasikan menghitung denda berdasarkan luas izin secara keseluruhan, itu merupakan unlawful act atau tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved