Transformasi BP BUMN Perlu Jaga Akuntabilitas dan Batas Kewenangan
Pemerintah perlu memastikan konsistensi regulasi, transparansi informasi dan pengawasan agar transformasi BP BUMN mampu memperkuat peran BUMN.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah perlu memastikan konsistensi regulasi, transparansi informasi dan pengawasan independen agar transformasi BP BUMN benar-benar memperkuat peran BUMN.
- Pengalihan 100 persen saham kepemilikan holding ke BPI Danantara menjadi aspek paling krusial karena menyangkut status hukum BUMN.
- Efektivitas reformasi BP BUMN sangat bergantung pada disiplin dan konsistensi implementasi kebijakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar sepakat bahwa keberhasilan reformasi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) tidak cukup hanya dengan perubahan nama atau struktur kelembagaan.
Pemerintah perlu memastikan adanya konsistensi regulasi, transparansi informasi, dan pengawasan independen agar transformasi ini benar-benar memperkuat peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional bukan sekadar mengganti struktur lama dengan nama baru.
Pandangan itu mengemuka dalam webinar publik bertajuk Reformasi atau Replikasi? Menguji Arah Baru BP BUMN yang diadakan Policy+ di Jakarta, belum lama ini. Hadir sebagai narasumber Partner Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) Andre Rahadian, Wakil Direktur LPEM FEB UI Jahen F. Rezki, serta Direktur Policy+ Raafi Seiff.
Andre Rahadian menilai pembentukan BP BUMN merupakan langkah progresif dalam memperkuat tata kelola korporasi negara.
Namun, ia mengingatkan agar reformasi kelembagaan ini tidak justru menambah lapisan birokrasi baru tanpa kejelasan hukum dan batas kewenangan yang tegas.
Menurut Andre, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN mencakup 12 perubahan signifikan, mulai dari pembentukan lembaga baru, pengalihan saham, hingga penataan ulang struktur holding investasi dan operasional.
Dari seluruh perubahan tersebut, Andre menilai pengalihan 100 persen saham kepemilikan holding ke BPI Danantara menjadi aspek paling krusial karena menyangkut status hukum BUMN dan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara.
“Reposisi peran BUMN patut diapresiasi, tetapi tanpa kejelasan hukum dan batas kewenangan, reformasi ini berisiko menjadi birokrasi baru yang memperlambat keputusan,” ujar Andre.
Ia menegaskan, tujuan utama pembentukan BP BUMN harus mengarah pada percepatan dan kejelasan pengambilan keputusan yang akuntabel, bukan memperpanjang rantai koordinasi antar-lembaga.
Baca juga: Ini Perbedaan BP BUMN dan Kementerian BUMN
“Kita perlu memastikan agar perubahan ini tidak memperlambat birokrasi, melainkan mempercepat pengambilan keputusan yang akuntabel. Karena di akhir hari, yang diukur adalah kecepatan dan kejelasan dalam pelaksanaan,” imbuhnya.
Momentum Memperjelas Mandat dan Tata Kelola
Wakil Direktur LPEM FEB UI Jahen F. Rezki menilai pemisahan fungsi antara regulator dan operator merupakan momentum penting untuk memperjelas mandat BUMN.
Namun, ia menekankan efektivitas reformasi akan sangat bergantung pada disiplin dan konsistensi implementasi kebijakan, agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab antara BP BUMN dan Danantara.
Sedangkan Direktur Policy+ Raafi Seiff menambahkan, inti dari reformasi ini harus berakar pada penguatan prinsip good corporate governance (GCG) secara menyeluruh.
Baca juga: Kementerian BUMN Kini Jadi BP BUMN dan Wamen Dilarang Jadi Komisaris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-BP-BUMN.jpg)