Selasa, 28 Oktober 2025

Menkeu Purbaya dan Kiprahnya

DPR Dukung Penuh Menkeu Purbaya Bersih-bersih Mafia Baju Bekas Impor Ilegal: Tidak Ada Alasan Lain

Kebijakan tegas Menkeu Purbaya memberantas mafia baju impor ilegal dinilai bisa membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
freepik
BAJU BEKAS IMPOR - Ilustrasi Thrifting. Kebijakan tegas Menkeu Purbaya memberantas mafia baju impor ilegal dinilai bisa membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri. 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya mengatakan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal
  • DPR mendukung penuh langkah Purbaya karena memang sudah ada aturan yang melarang
  • Kebijakan tegas Purbaya dinilai bisa membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyambut positif kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan memberantas para mafia impor bal pakaian bekas (balpres) atau sumber utama bisnis thrifting (baju bekas impor) yang selama ini merugikan negara.

Purbaya sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal dan pelanggar tidak hanya diancam hukuman penjara, tetapi juga akan dikenai denda administratif.

Bahkan, Purbaya mengaku sudah mengantongi nama-nama pemain impor ilegal tersebut dan mengatakan ke depannya para pelaku itu akan di-blacklist pemerintah, sehingga tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

Purbaya juga menegaskan, dia tidak akan segan menangkap pihak-pihak yang menolak keputusan pemerintah tersebut dan mereka yang menolak dianggap sebagai pihak yang selama ini mengimpor pakaian bekas ilegal.

Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk buatan lokal, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang bertugas melakukan pengawasan di bidang Perdagangan, Kawasan Perdagangan dan Pengawasan Persaingan Usaha, dan BUMN, Herman pun mendukung penuh langkah Purbaya tersebut.

Herman lantas menegaskan bahwa aturan terkait pelarangan impor pakaian bekas yang sudah dibuat harus ditaati.

"Saya mendukung penuh terhadap upaya Pak Purbaya bahwa memang pintu-pintu masuk ini kan sangat bergantung kepada pihak cukai, sangat bergantung kepada pintu-pintu keluar masuk Indonesia, yang ini harus ketat. Kita harus komit, harus konsisten terhadap peraturan," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/10/2025).

"Ini kan aturannya juga sudah melarang gitu ya. Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 40 tahun 2022 itu sudah melarang impor pakaian bekas. Kalau memang sudah ada larangan, ya semuanya harus sama, tidak ada alasan lain," ujar Herman.

Menurut Herman, kebijakan tegas Purbaya ini bisa juga membuka peluang peningkatan tekstil nasional dalam negeri.

Baca juga: Purbaya Bakal Tangkap Pedagang yang Tolak Pembatasan Impor Baju Bekas Ilegal: Berarti Dia Pelakunya

"Bahkan bisa jadi bahwa dengan pelarangan yang tegas ini, ini akan menjadikan peluang terhadap peningkatan tekstil nasional kita," tutur Herman.

Menurut Herman, produksi tekstil dalam negeri juga sudah terhitung mampu menjadi pemasok pakaian-pakaian berkualitas. 

"Produksi-produksi dalam negeri juga sudah bisa mengisi kok untuk hal-hal seperti ini. Kalau regulasi dilarang ya tidak ada kata toleransi, memang dilarang," tegasnya.

Terkait kebijakan ini, Purbaya sebelumnya memastikan bahwa aturan baru tersebut akan segera diberlakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved