Strategi Regulator dan Industri Jasa Keuangan Perkuat Perlindungan Data Nasabah
Pelaku industri jasa keuangan terus mendorong sosialisasi dan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Wakil Presiden Direktur Astra dan Director in Charge Astra Financial, Rudy, menyebutkan bahwa aspek pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kawajiban hukum, tetapi juga sebagai komitmen bersama dalam membangun ekosistem digital yang bertanggung jawab.
”Forum hari ini merupakan kolaborasi antara Astra, Astra Financial, dan APPDI, sebagai wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelindungan data pribadi," kata Rudy.
Dia menambahkan, forum ini menunjukkan keyakinan bahwa privasi adalah dasar kepercayaan, dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan bisnis.
Forum ini juga mengusung tema “Cultivating a Culture of Privacy” yang bermakna bahwa pelindungan data bukan hanya tentang kepatuhan, tapi juga menumbuhkan budaya privasi yang tercermin dalam setiap kebijakan, sistem, dan perilaku sehari-hari.
Baca juga: BNI Dukung Kebijakan PPATK Bekukan Rekening Dormant, Jamin Keamanan Dana dan Data Nasabah
Dijelaskan, Astra turut mendukung implementasi PDP melalui berbagai inisiatif yang dilakukan mencakup People, Process, Techonology.
Dari sisi proses, Astra turut mengembangkan regulasi internal guna memastikan tata kelola dan operasional perusahaan sejalan dengan ketentuan UU PDP yang turut didukung dengan pengembangan aspek teknologi seperti Privacy Enhacing Technology untuk memastikan keamanan dan penerapan tata kelola berjalan lebih efisien guna meningkatkan kepercayaan konsumen-konsumennya.
Selain itu faktor manusia menjadi penting untuk memastikan keseluruhan kebijakan berjalan dengan baik yang diwujudkan melalui berbagai program salah satunya forum PDP tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Komdigi-Muchtarul-Huda-FIX.jpg)