Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Purbaya Tetap Tak Mau Kompromi!
Pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia meski ada permintaan dari pedagang agar dilegalkan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia meski para pedagang baju bekas minta agar dilegalkan.
- Permintaan terhadap produk tekstil domestik saat ini mencapai 90 persen dan hanya 10 persen berasal dari impor dan pemerintah tak ingin pasar yang besar ini dikuasai barang thrifting.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuksecara ilegal ke Indonesia.
Penegasan tersebut untuk merespons permintaan pedagang pakaian bekas atau thrifting untuk dilegalkan usahanya karena dianggap tidak mengganggu pasar dalam negeri.
"Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal saya berhentikan. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar MPurbaya saat ditemui di Hotel Westin Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Purbaya menjelaskan, pasar Indonesia saat ini sangat kuat dengan permintaan terhadap produk tekstil domestik mencapai 90 persen dan hanya 10 persen berasal dari pasar global.
Kondisi ini, menurutnya, menguntungkan pelaku usaha dalam negeri dan harus dimaksimalkan dengan penyediaan produk tekstil buatan lokal Indonesia.
Ia menilai masuknya tekstil ilegal termasuk baju bekas justru merugikan pengusaha lokal dan mengganggu perkembangan industri nasional.
"Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik. Nanti pedagang itu juga kalau mereka cukup cerdas me-manage dagangnya, bisa shift kan ke barang-barang domestik," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengeluhkan maraknya penindakan terhadap usaha pakaian bekas impor atau thrifting belakangan ini.
Sebab menurut dia, barang thrifting ini selalu menjadi bola panas yang terus muncul dari tahun ke tahun.
"Ini maksud tujuan kami datang ke BAM ini. Kami mengharapkan untuk ada solusi jangka pendek, jangka panjang, bila perlu hasil yang menetap untuk usaha thrifting ini," ujar Rifai saat rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Menurut Rifai, para pedagang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup pada usaha thrifting. Dia juga menilai, pelaku usaha thrifting ini justru termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sehingga kata Rifai, tidak tepat jika thrifting disebut merusak UMKM lokal. Rifai menegaskan bahwa pasar produk thrifting berbeda dengan pasar produk pakaian baru dari industri lokal.
Pembeli thrifting mencari barang murah, unik dan berkualitas.
"Kalau dibilang thrifting ini jadi yang merusak UMKM, sebenarnya pasarnya beda, Pak. Karena yang kita tahu produk drifting itu aksa pasarnya beda, produk baru itu atau industri pakaian lokal itu beda," kata Rifai.
Baca juga: Pedagang Thrifting Usul Ada Larangan Terbatas Produk Impor, Bukan Dimatikan
"Jadi kenapa sekarang digandrungi thrifting ini? Karena thrifting ini memang di samping harganya murah, kualitasnya juga bagus," sambungnya.
| Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR Minta Dilegalkan |
|
|---|
| Purbaya, Palu Kematian KONI? |
|
|---|
| Adian Napitupulu Siap Berdiskusi dengan Menkeu Purbaya Soal Polemik Thrifting |
|
|---|
| Adian Napitupulu Tegaskan Thrifting Bukan Ancaman Utama bagi UMKM Nasional |
|
|---|
| Kabulkan Permintaan Purbaya Yudhi Sadewa, Danantara Ajak Menkeu ke China Negosiasi Utang Whoosh |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.