Kemenperin Geram Jualan Baju Thrifting Masih Menjamur, Dirjen IKMA: Sudah Dibakar, Tetap Ada
Reni Yanita geram dengan maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting yang masih banyak ditemukan di berbagai pasar.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita geram dengan maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting yang masih banyak ditemukan di berbagai pasar.
Reni geram karena praktik penjualan baju thrifting masih menjamur, meski sudah ada larangan yang jelas.
"Thrifting itu harusnya enggak boleh, tapi itu kok banyak sih masih kita temuin. Nah, ini memang pengawasannya yang kurang nih," katanya ketika ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Reni menjelaskan, sebagian besar baju-baju bekas tersebut berasal dari merek ternama dan diselundupkan ke Indonesia, umumnya dari China.
Barang-barang ini masih bisa dengan mudah ditemukan di sejumlah lokasi secara langsung seperti di Pasar Senen, Jakarta.
"Nah yang agak khawatir masih banyak ini di toko-toko. Pasar Senen saja kan ada. Semuanya itu tuh produk impor," ujar Reni.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun penindakan sudah dilakukan, termasuk dengan membakar barang sitaan, praktik ini belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Baca juga: Bakteri dari Baju Bekas Bisa Bikin Bau Badan? Ini Penjelasan Lengkapnya
"Kalau dari aturan sih sudah tegas tuh. Dari dua tahun lalu lah yang dibakar. Tapi itu tetap aja menjamur, tetap aja ada," ucap Reni.
Menurut Reni, upaya paling efektif untuk menghentikan peredaran pakaian thrifting adalah dengan meningkatkan kesadaran konsumen. Selama masih ada pembeli, penjual akan terus ada.
"Nah selagi konsumen kita masih cari dia akan terus menyajikan. Untuk itu pelan-pelan mungkin ya konsumen kita enggak cari lagi, dia (penjualan baju thrifting) akhirnya akan mati sendiri sih," kata Reni.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pernah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Satgas itu melakukan pengawasan terhadap tujuh jenis barang impor ilegal.
Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Setelah masa kerja satgas tersebtu diperpanjang pada awal tahun ini, Kementerian Perdagangan kemudian melimpahkan satgas tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
Satgas itu pun menjadi satu ke dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan bentukan Kemenkopolkam.
Kemenperin Terima 10 Pengaduan Dampak Krisis Gas di Industri |
![]() |
---|
Mulai Rumahkan Karyawan, Kemenperin Pantau Langsung Dampak Krisis Gas HGBT di Industri Keramik |
![]() |
---|
Generasi Muda Punya Peran Penting Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengusaha Galvanis Teriak Pasokan Gas ke Industri Dibatasi, Nasib 6.000 Karyawan Terancam |
![]() |
---|
Kemenperin Ungkap Pengetatan Pasokan HGBT Ancam 134.000 Pekerja Industri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.