Raker DPD dengan Menkeu Purbaya, Fahira Idris Minta Sinkronisasi APBN dan APBD Diperkuat
Senator Fahira Idris, menilai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menunjukkan kemajuan.
Ringkasan Berita:
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat–Daerah (HKPD) dinilai menunjukkan kemajuan selama dua tahun terakhir.
- Namun, masih terdapat tantangan serius dalam hubungan fiskal, terutama dominasi Transfer ke Daerah (TKD) dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Hingga September 2025, PAD tercatat Rp 284,22 triliun, turun 10,86 persen year-on-year
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, menilai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) selama dua tahun terakhir menunjukkan kemajuan.
Meski begitu, kata dia, implementasi aturan tersebut masih menyisakan sejumlah tantangan serius dalam hubungan fiskal pusat dan daerah.
Menurut Fahira, realisasi transfer ke daerah (TKD) masih mendominasi struktur keuangan daerah, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menurun di beberapa provinsi.
Hingga akhir September 2025, capaian PAD tercatat sebesar Rp 284,22 triliun, turun 10,86 persen year-on-year dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Kondisi ini berimplikasi langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan daya saing ekonomi daerah. Ketika kapasitas fiskal lemah, belanja publik cenderung bersifat jangka pendek dan kurang produktif,” ujar Fahira dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Sebaliknya, tambahnya, daerah dengan tata kelola fiskal yang baik justru menunjukkan kemajuan pesat karena mampu menyerap investasi dan TKD secara efisien.
Lima Langkah Strategis Penguatan Fiskal Daerah
Dalam rapat tersebut, Fahira memaparkan lima rekomendasi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar kebijakan fiskal nasional lebih inklusif dan merata.
Kelima hal tersebut adalah:
1. Penguatan Sinergi Fiskal Pusat–Daerah.
Menurut Fahira, masih terdapat ketidaksinkronan antara prioritas nasional dan daerah, terutama akibat perbedaan kalender perencanaan APBN dan APBD serta keterlambatan penerbitan petunjuk teknis (juknis) di awal tahun.
Kondisi ini sering membuat penyerapan TKD menumpuk di akhir tahun dan menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang tinggi.
“Perlu forum koordinasi reguler antara Kemenkeu, Kemendagri, Bappenas, dan DPD RI agar sinkronisasi belanja prioritas dapat dilakukan sejak tahap perencanaan,” jelasnya.
2. Insentif Berbasis Kinerja Daerah.
Fahira menilai keadilan fiskal bukan hanya soal pembagian dana, tetapi juga penghargaan terhadap kinerja.
| Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Selasa, 4 November 2025: Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah |
|
|---|
| Bripda Viky Pramudia Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Ditahan |
|
|---|
| Bupati Bogor Koordinasikan Rencana Penghijauan DAS Ciliwung dan Cikeas |
|
|---|
| Daftar Titik Lokasi Bencana Hari Ini 2 November: DIY, Jabar, dan Jateng |
|
|---|
| Gerakan Pemuda Dorong Pemerataan Pembangunan Lewat Keberpihakan pada Daerah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.