BSN Hapus SNI Lama untuk Pipa Polietilena, Inaplas: Kepastiaan Hukum Bagi Industri
Industri dalam negeri sepenuhnya mampu memproduksi bahan baku dan pipa PE berkualitas tinggi sesuai SNI terbaru serta standar internasional.
Ringkasan Berita:
- BSN mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE).
- BSN menetapkan dua standar baru yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan referensi internasional.
- SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) menyambut baik langkah Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mengabolisi Standar Nasional Indonesia (SNI) 06-4829:2005 terkait Pipa Polietilena (PE).
Melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020, standar tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan teknis maupun dasar sertifikasi produk pipa di Indonesia.
Wakil Ketua Umum INAPLAS, Edi Rivai, menyatakan, keputusan BSN ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan memastikan peningkatan kualitas produk pipa nasional.
“Kami menyambut baik ketegasan BSN dalam mengabolisi SNI 06-4829:2005 dan menetapkan SNI terbaru yang selaras dengan standar internasional,” ujarnya dikutip Kamis (6/11/2025).
Sebagai pengganti standar lama, BSN telah menetapkan dua standar baru yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan referensi internasional, yaitu SNI 9362:2025 tentang pipa polietilena (PE) untuk sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan.
Hal ini mengacu pada ISO 4427-2:2019, serta SNI 9383:2025 tentang Resin Polietilena (PE) untuk fiting dan pipa sistem perpipaan air minum, drainase, dan saluran pembuangan bertekanan yang mengacu pada ISO 4427-1:2019.
Edi menambahkan, langkah BSN tersebut memberikan arah yang jelas bagi seluruh pelaku industri untuk mengikuti standar yang telah diperbarui sesuai praktik terbaik.
“Dengan penghapusan ini, tidak ada lagi dasar hukum bagi siapa pun untuk menggunakan SNI lama sebagai acuan teknis atau sertifikasi. SNI terbaru yaitu, SNI 9362:2025 dan SNI 9383:2025, kini menjadi satu-satunya standar yang sah dan berlaku secara nasional,” pungkasnya.
Dengan demikian, SNI 06-4829:2005 tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai acuan teknis, dasar sertifikasi, maupun persyaratan mutu produk pipa di Indonesia.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Dorong Industri Pahami Alur Penerbitan SNI
Segala bentuk penerapan atau klaim kesesuaian terhadap standar tahun 2005 tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Sesuaikan dengan Perkembangan
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menyebut, SNI 4829:2005 telah diabolisi melalui Surat Keputusan Kepala BSN Nomor 691/KEP/BSN/12/2020
"Maka SNI ini tidak berlaku kembali secara hukum, dan bila ada yang menerapkan maka tidak ada legal standingnya,” jelasnya.
Hendro menjelaskan, penghapusan SNI lama merupakan bagian dari proses kaji ulang standar yang dilakukan secara berkala untuk menjaga relevansi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
| Mendagri: Pengesahan 10 RUU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Wilayah |
|
|---|
| Ekonom: Kepastian Hukum Perlu Diperkuat untuk Capai Target Ekonomi 8 Persen |
|
|---|
| Kadin Minta Kepastian Hukum Agar Investasi Masuk dan Ekonomi Tumbuh |
|
|---|
| Pengemudi Ojek Daring Minta Ada Kepastian Hukum Profesinya, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Dorong Kemajuan Pencak Silat Indonesia, PSHT Harap Menteri Hukum Beri Pengesahan Pengurus |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.