Jumat, 7 November 2025

Panggil Platform e-Commerce soal Thrifting, Kementerian UMKM Sebut Shopee Sudah Steril

Kementerian UMKM memanggil platform e-commerce untuk membahas larangan thrifting dan menyebut Shopee sudah steril.

Editor: Content Writer
Istimewa
LARANGAN THRIFTING - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanggil sejumlah perwakilan platform e-commerce untuk membahas larangan aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanggil sejumlah perwakilan platform e-commerce untuk membahas larangan aktivitas thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal. Dalam pertemuan itu, Shopee disebut sudah steril. 

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Adapun pihak yang dipanggil adalah Shopee, TikTok Shop by Tokopedia, Lazada, dan iDEA. Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengapresiasi usaha platform ecommerce dalam menangani praktik thrifting impor.

“Shopee saya search sudah steril, saya apresiasi usaha teman-teman ecommerce semua,” ujarnya usai pertemuan.

Dalam kesempatan itu, Temmy juga menjelaskan pihaknya ingin bersinergi dengan para platform e-commerce agar dapat mematuhi regulasi bersama.

“Pada dasarnya kami ingin bersinergi dan berkolaborasi kalau platform harus comply dengan regulasi pemerintah. Platform juga punya perjanjian dengan seller-nya agar barang yang dilarang oleh pemerintah itu tidak tidak diperbolehkan, dalam hal ini impor bekas,” jelasnya.

Sementara itu, Deputy Director of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menjelaskan Shopee telah mengambil beberapa langkah terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi impor barang bekas ilegal atau thrifting.

Hingga saat ini perusahaan telah memblokir lebih dari satu juta kata kunci dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting maupun thrifting impor.

Radynal mengatakan pihaknya sejak 2023, telah mengikuti ketentuan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Permendag No. 31 Tahun 2023.

“Shopee sudah memblokir lebih dari satu juta keyword dan menurunkan ratusan ribu produk yang berkaitan dengan thrifting atau thrifting impor. Puluhan ribu toko juga terdampak karena terdeteksi melanggar peraturan yang berlaku dan produknya telah diturunkan,” kata Radynal.

Selain itu, perusahaan juga aktif memberikan edukasi dan notifikasi langsung kepada penjual apabila produk yang dijual terbukti melanggar ketentuan.

Shopee memiliki tim khusus yang secara manual memastikan penjual yang melanggar ditindak, sementara pelaku UMKM lokal yang sah tidak ikut terdampak.

“Proses tersebut terus dijalankan, termasuk melalui proses pengecekan manual karena kami ingin menjaga akurasi. Sebagai platform berbasis User Generated Content (UGC), kami juga menindaklanjuti jika menerima laporan dari pengguna platform dengan pemeriksaan produk,” jelasnya.

Baca juga: Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting

Namun, Radynal mengakui masih ada penjual yang berusaha mengakali sistem deteksi, misalnya dengan mengganti kata kunci atau membuat kombinasi kata kunci yang baru yang sulit terdeteksi oleh sistem. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan utama bagi platform e-commerce.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sempat menjelaskan pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri. Ini dilakukan seiring dengan ditutupnya akses masuk pakaian bekas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Hulunya itu ada di Kementerian Keuangan, karena alur barang masuk itu ada di sana. Yaitu jadi sekarang tinggal kita butuh konsistensi aparatur-aparatur bea cukai untuk menyerap dulu di situ, baru nanti di tengah-tengahnya tugas kami,” katanya dalam pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Menteri UMKM Soroti Harga Baju Thrifting yang Mahal: Tidak Ada Aturan, Ditentukan Pedagang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved