Kamis, 13 November 2025

Komisi XII DPR Minta Pemerintah Segera Rampungkan Formulasi HPM Timah 

Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian ESDM menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah.

Bangka Pos
TATA KELOLA TIMAH - Aktivitas tambang timah di Provinsi Bangka Belitung. Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah dinilai menjadi instrumen kunci untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.  

 

Ringkasan Berita:
  • Harga Patokan Mineral (HPM) dianggap menjadi instrumen kunci untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional. 
  • Dua bulan diminta dapat menyelesaikan Harga Patokan Mineral Timah. 
  • Penetapan HPM dapat dilakukan lebih cepat untuk mendorong perbaikan tata kelola.
 
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XII DPR RI mendorong Kementerian ESDM menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah.

Harga patokan ini dinilai menjadi instrumen kunci untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba dan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT TIMAH Tbk dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) di Komisi XII DPR RI, Selasa (11/11/2025) malam.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mengatakan, ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan. 

"Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah yang memang perlu kombinasi Direktur Mineral dan Direktur Program sehingga mendukung Dirjen Minerba untuk menuntaskan ini," katanya. 

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM dalam dua bulan ini dapat menyelesaikan Harga Patokan Mineral Timah. 

"Kita punya target pada 1 Januari 2026 iHPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder."

"Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game," katanya.
 
Dalam kesimpulan RDP, Bambang meminta Dirjen Minerba untuk merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan sektor Pertimahan nasional.

Sebelumnya, Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro juga menyampaikan usulan untuk mempercepat penetapan harga patokan mineral timah. 

Baca juga: Toyota Tsusho Inves Rp 1,6 Triliun di Hilirisasi Timah dan Tembaga RI

"Isu yang paling mengemuka adalah karena belum ada harga patokan timah yang bisa dijadikan patokan, sehingga tata kelola masih  belum bisa mengarah yang kami harapkan. Karena sebagian besar masih ditentukan oleh pihak yang masing-masing mempunyao kepentingan sendiri, sehingga harga sangat bervariatif di lapangan," katanya. 

Senada, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro juga mendorong agar penetapan HPM dapat dilakukan lebih cepat untuk mendorong perbaikan tata kelola timah.

Baca juga: Dorong Transisi Energi Bersih, Arsari Tambang Garap Timah Ramah Lingkungan

"Kita juga dari asosiasi mendorong tata kelola Pertimahan yang baik, kita mendorong adanya harga patokan Mineral timah, harga yang dibeli dari masyarakat. Alhamdulillah sedang kita dorong soal HPM. Mudah-mudahan bisa segera direalisasikan sehingga tata kelola kedepan bisa  lebih baik," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved