Rabu, 12 November 2025

Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Buruh dan Serikat Petani

Pemerintah putuskan cukai rokok tak naik 2026 demi lindungi lapangan kerja dan industri legal yang tertekan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
Bea Cukai
ILUSTRASI PENGUNGKAPAN ROKOK ILEGAL 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2026. 
  • Keputusan ini disambut positif oleh petani dan pekerja. APTI menyebut kebijakan ini sebagai langkah berani setelah tujuh tahun kenaikan cukai yang menekan produksi tembakau nasional. 
  • FSP RTMM-SPSI menilai penundaan kenaikan cukai memberi ruang bagi industri legal untuk pulih dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam memperkuat industri padat karya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik tahun depan. 

Menteri Keuangan Purbaya mengatakan keputusan tidak menaikkan cukai didasari pertimbangan keberlangsungan lapangan kerja. 

Ia menyebut belum ada program alternatif yang mampu menampung tenaga kerja sebesar industri rokok.

“Saya belum lihat ada program yang bisa gantikan lapangan kerja di industri rokok kalau ini semua ditutup. Kalau nanti ada desain kebijakan yang lebih baik, tentu akan kita ikuti,” ujarnya.

Purbaya menanggapi kritik publik dengan santai, termasuk aksi protes berupa kiriman karangan bunga. 

“Nggak apa-apa, bunganya wangi kok. Setiap kebijakan pasti ada yang pro dan kontra. Tapi saya nggak mau industri kita mati sementara yang ilegal justru hidup,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan fiskal harus mencari keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan kebutuhan ekonomi masyarakat. 

“Kalau ada yang bisa ciptakan lapangan kerja sebesar yang akan hilang karena industri tutup, silakan kita ubah kebijakannya. Tapi kalau belum bisa, ya kebijakan harus seimbang,” pungkasnya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ekonom Ingatkan Ancaman Produk Ilegal

Respons Buruh dan Serikat Petani 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, mengatakan langkah Menkeu ini jadi keputusan berani, karena selama tujuh tahun terakhir industri tembakau terus terpukul oleh kenaikan tarif yang signifikan.

“Langkah yang dilakukan oleh Pak Purbaya adalah langkah yang sangat bijak dan sangat berani. Sangat berani karena hampir 6–7 tahun terakhir, kita itu terus-menerus mengalami kenaikan dari cukai antara 12–15 persen setiap tahun. Pernah tahun 2020 yaitu 23 persen," kata Mudi kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Ia menerangkan bahwa kebijakan cukai yang terlalu agresif selama ini telah menyebabkan penurunan drastis produksi tembakau nasional, dari 280 ribu ton pada 2019 menjadi hanya sekitar 180 ribu ton saat ini.

“Kita lagi anomali iklim, produksi kita turun mulai dari 2019 yang awalnya 280 ribu ton, sekarang tinggal di angka 180 ribu ton. Turun 100 ribu. Berat. Kemudian kita juga lagi mengalami penurunan penyerapan dari industri. Ini adalah dampak dari kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi,” jelasnya.

Penurunan produksi ini juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani di 14 provinsi penghasil tembakau. Mudi menyebut hampir seluruh hasil panen petani masih bergantung pada serapan dari industri hasil tembakau.

“99 persen tembakau petani kita itu masih dibeli oleh industri tembakau. Belum ada instrumen penelitian dari universitas mana pun bahwa potensi di industri tembakau, di tembakau ini, sebenarnya bisa dipergunakan untuk macam-macam,” kata Mudi.

Ia berharap momentum moratorium cukai ini diikuti dengan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih tepat sasaran, agar manfaat cukai benar-benar dirasakan oleh petani, pekerja, dan daerah penghasil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved