UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh
UMK 2026 diumumkan 21 November. Rumus baru disiapkan, buruh ancam mogok jika kenaikan tak penuhi harapan.
Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak keras jika kenaikan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks tertentu 0,2–0,7 yang dipaksakan Menaker. Kebijakan seperti ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan melawan kebijakan Presiden Prabowo yang ingin daya beli masyarakat naik,” ujar Said Iqbal.
Iqbal menyebut keputusan pemerintah memaksakan formula upah versi mereka sebagai langkah keliru yang memaksa buruh menerima kenaikan yang sangat kecil.
Bila menggunakan indeks 0,2, kenaikan upah 2026 hanya sebesar 2,65 persen inflasi ditambah 0,2 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi sehingga totalnya hanya sekitar 3,65 persen atau kira-kira Rp 100 ribu.
Untuk kawasan industri seperti Jabodetabek, kenaikan tersebut hanya sekitar Rp 200 ribu.
Menurut Iqbal, angka ini tidak masuk akal dan hanya akan menghancurkan daya beli buruh.
“Kenaikan seperti itu sangat berbahaya. Bagaimana daya beli mau naik kalau kenaikannya hanya seratus atau dua ratus ribu? Ini bertentangan dengan komitmen Presiden,” ujarnya.
Karena itulah Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025.
Aksi ini diperkirakan akan diikuti lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Seluruh buruh akan berhenti produksi, keluar dari pabrik, berkumpul di halaman masing-masing, lalu bergerak menuju kantor-kantor pemerintah daerah.
Di Jakarta, Mogok Nasional akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI.
Menurut Iqbal, sikap ini diambil karena Menaker memaksakan kehendak dan menutup ruang kompromi.
“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” tegas Said Iqbal.
Partai Buruh dan KSPI berpendapat bahwa indeks tertentu yang wajar digunakan adalah 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi.
| Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Buruh dan Serikat Petani |
|
|---|
| Menaker Yassierli Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Kemnaker, Dorong Penguatan Kinerja & Kolaborasi |
|
|---|
| “Saya Undang Anda Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk”: Permintaan Kakak ke Kapolri |
|
|---|
| Serikat Buruh Dunia Temui Presiden Prabowo di Istana Negara, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden KSPSI Andi Gani: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.