UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh
UMK 2026 diumumkan 21 November. Rumus baru disiapkan, buruh ancam mogok jika kenaikan tak penuhi harapan.
Ringkasan Berita:
- Upah Minimum Provinsi 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
- Penetapan tahun ini berpotensi menggunakan formula baru menyusul putusan MK yang membatalkan dasar hukum sebelumnya.
- Buruh menolak indeks kenaikan 0,2–0,7 yang dinilai terlalu rendah dan bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo.
- Jika tuntutan tak dipenuhi, lima juta buruh dari 5.000 pabrik siap menggelar Mogok Nasional akhir November.
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan dimumkan pada 21 November 2025.
Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Jenis-Jenis Upah Minimum
UMP (Upah Minimum Provinsi). UMP berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). UMK ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). UMSK berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).
Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:
Upah pokok
Tunjangan tetap (jika ada)
Baca juga: Apindo: UMP Adalah Jaring Pengaman Sosial, Upah yang Diberikan Benar-benar Minimum
Jadwal Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.
| Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Buruh dan Serikat Petani |
|
|---|
| Menaker Yassierli Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Kemnaker, Dorong Penguatan Kinerja & Kolaborasi |
|
|---|
| “Saya Undang Anda Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk”: Permintaan Kakak ke Kapolri |
|
|---|
| Serikat Buruh Dunia Temui Presiden Prabowo di Istana Negara, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden KSPSI Andi Gani: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.