UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh
UMK 2026 diumumkan 21 November. Rumus baru disiapkan, buruh ancam mogok jika kenaikan tak penuhi harapan.
Dengan menggunakan formula 2,65 persen inflasi ditambah 1,0 dikali 5,12 persen pertumbuhan ekonomi, diperoleh angka kompromi kenaikan 7,77 persen.
Selain itu, kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.
Iqbal mempertanyakan alasan Menaker justru menurunkan indeks menjadi 0,2–0,7 padahal tahun lalu Presiden sendiri menentukan indeks sekitar 0,9.
“Kok Menaker malah menurunkan indeks? Ini sama saja melawan kebijakan Presiden,” katanya. Karena itu angka kompromi yang realistis menurut serikat buruh adalah 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.
Iqbal menegaskan bahwa narasi yang menyebut kenaikan upah akan menyebabkan PHK adalah bohong dan menyesatkan.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2024 hingga 2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah, provinsi dengan upah minimum terendah di Indonesia. Fakta ini membuktikan bahwa upah murah tidak membuat perusahaan bebas dari PHK.
Menurut Iqbal, penyebab utama PHK adalah menurunnya daya beli akibat upah murah selama satu dekade terakhir serta regulasi yang merugikan pengusaha, seperti Permendag 8/2024 yang sempat membuka keran impor garmen dan tekstil secara ugal-ugalan sebelum kemudian diperbaiki oleh Presiden Prabowo.
“Jadi jangan menakut-nakuti buruh dengan isu PHK. Nyatanya, upah rendah pun banyak PHK. Masalahnya bukan upah, tapi aturan pemerintah yang salah arah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Iqbal meminta Presiden mempertimbangkan mengganti Menaker jika tetap memaksakan formula kenaikan upah rendah dan hanya mengikuti kemauan pengusaha tanpa mempertimbangkan aspirasi buruh.
“Kalau Menaker hanya menjadi corong pengusaha dan tidak mengikuti garis Presiden, lebih baik diganti saja,” ujarnya. Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa Mogok Nasional 5 juta buruh akan tetap dipersiapkan bila Menaker mengumumkan kenaikan upah minimum yang hanya berkisar 3,5 sampai di bawah 6 persen.
“Kami menolak usulan Menaker dan Apindo. Bila dipaksakan, Mogok Nasional akan digelar. Buruh tidak akan diam saat kebijakan merugikan mereka dan bertentangan dengan arahan Presiden,” tutup Said Iqbal.
Baca juga: Buruh Demo Tuntut UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Segini Upah di 38 Provinsi jika Terealisasi
UMP 2025
Sebagai perbandingan ini adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5 persen.
Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025:
1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232
14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349
17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969
19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
| Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Buruh dan Serikat Petani |
|
|---|
| Menaker Yassierli Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Kemnaker, Dorong Penguatan Kinerja & Kolaborasi |
|
|---|
| “Saya Undang Anda Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk”: Permintaan Kakak ke Kapolri |
|
|---|
| Serikat Buruh Dunia Temui Presiden Prabowo di Istana Negara, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden KSPSI Andi Gani: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.