UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh
UMK 2026 diumumkan 21 November. Rumus baru disiapkan, buruh ancam mogok jika kenaikan tak penuhi harapan.
Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Baca juga: Wamenaker dan Serikat Pekerja Bahas Formula Baru Penetapan Upah Minimum
Rumus Perhitungan
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Baca juga: Besok 5 Ribu Buruh akan Konsolidasi, Tuntut Kenaikan Upah dan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
Tuntutan Buruh
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja.
| Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Buruh dan Serikat Petani |
|
|---|
| Menaker Yassierli Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Kemnaker, Dorong Penguatan Kinerja & Kolaborasi |
|
|---|
| “Saya Undang Anda Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk”: Permintaan Kakak ke Kapolri |
|
|---|
| Serikat Buruh Dunia Temui Presiden Prabowo di Istana Negara, Ini yang Dibahas |
|
|---|
| Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Presiden KSPSI Andi Gani: Simbol Perjuangan Buruh Indonesia |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.