Jumat, 14 November 2025

Buruh Minta Upah Naik 10 Persen, Ini Prediksi Besaran UMP 2026 di 34 Provinsi

Serikat buruh telah menyuarakan soal tuntutan kenaikan UMP tahun 2026 guna menyesuaikan biaya hidup yang semakin meroket.Kenaikan maksimal 10,5 persen

Editor: willy Widianto
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ratusan buruh dari dari Jepara menuntut kenaikan upah yang dirasa tidak layak di depah Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/12/21) silam. Untuk UMP tahun 2026 buruh meminta adanya kenaikan upah 10 persen. Pemerintah bakal mengumumkan UMP 2026 pada 21 November 2025 mendatang. 

Ringkasan Berita:
  • UMP tahun 2026 diumumkan 21 November 2025
  • Serikat Buruh minta UMP tahun 2026 naik 10,5 persen
  • Kenaikan UMP harus direalisasikan karena biaya hidup semakin tinggi

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah segera akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Rencananya UMP bakal diumumkan pada 21 November 2025.

Baca juga: UMP 2026 Segera Diumumkan: Berikut Jadwal, Rumus Perhitungan, dan Tuntutan Buruh

Serikat buruh telah menyuarakan soal tuntutan kenaikan UMP tahun 2026 untuk menyesuaikan biaya hidup yang semakin meroket. Serikat buruh tetap berpegang pada tuntutan kenaikan upah UMP 2026 antara 8,5% hingga 10,5%. 

“Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,”ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

Terkait hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Sehingga besaran kenaikan 8,5% hingga 10,5% yang diminta Serikat Buruh belum pasti.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja," ujar Yassierli.

Namun apabila besaran yang dituntut Serikat Buruh tersebut dikabulkan maka UMP Jakarta sebagai UMP tertinggi di Indonesia tahun 2025 bakal naik dari Rp5.396.761 menjadi Rp 5.936.437.

Sementara Jawa Tengah yang memiliki UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025 bakal naik dari Rp 2.169.348 menjadi Rp 2.386.282.

Baca juga: Apindo Minta Penentuan UMP 2026 Gunakan Rumusan yang Lebih Fair

Diketahui UMP 2025 dihitung berdasarkan kenaikan 6,5?ri UMP 2024, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Berikut daftar UMP 2026 apabila ada kenaikan sebesar 10,5% seperti yang dituntut Serikat Buruh:

1. UMP 2025 Aceh: Dari Rp 3.685.615 menjadi Rp 4.054.176 di tahun 2026.

2. UMP 2025 Sumatera Utara (Sumut): Dari Rp 2.992.599 menjadi Rp 3.291.858 di tahun 2026.

3. UMP 2025 Sumatera Barat (Sumbar): Dari Rp 2.994.193 menjadi Rp 3.293.612 di tahun 2026.

4. UMP 2025 Sumatera Selatan (Sumsel): Dari Rp 3.681.570 menjadi Rp 4.049.727 di tahun 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved