Jumat, 7 November 2025

Apindo Minta Penentuan UMP 2026 Gunakan Rumusan yang Lebih Fair

Apindo minta pemerintah menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
UPAH MINIMUM PEKERJA - Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). Menurut Apindo, UMP adalah jaring pengaman sosial, jadi upah yang diberikan ke buruh benar-benar minimum. 
Ringkasan Berita:
  • Apindo minta pemerintah kembali menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026 agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi setiap daerah.
  • Penentuan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dinilai mengejutkan karena tidak menggunakan formula penghitungan yang jelas.
  • Upah minimum idealnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen cukup mengejutkan bagi dunia usaha, karena tidak menggunakan formula penghitungan yang jelas.

"Kalau 6,5 persen kemarin tentunya itu tanpa formula. Itu kan hanya menyebutkan angka. Dampaknya agak surprising untuk banyak pihak," tutur Shinta saat ditemui Wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, kepastian rumusan atau formula penghitungan UMP penting untuk menciptakan keadilan dan kepastian, karena setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda.

"Sebenarnya formula itu dibuat karena tidak bisa sama semua rata. Ada daerah yang pertumbuhan ekonominya bagus, infrastrukturnya bagus, jadi kenaikannya bisa lebih tinggi. Tapi kalau semua disamaratakan, ya jadinya mengagetkan," jelas Shinta.

Apindo berharap pemerintah kembali menggunakan formula yang transparan dan berbasis data untuk penentuan formula UMP 2026 agar kebijakan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa menunjukkan berbagai elemen kontribusi yang memang terjadi di daerah masing-masing. Karena memang upah minimum dasarnya dari setiap daerah, bukan nasional," kata Shinta.

Terkait usulan dari sebagian serikat buruh yang meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen, Shinta menilai angka tersebut terlalu tinggi dan sulit diserap oleh banyak perusahaan.

"Wah, kalau itu sampai terjadi kita akan kaget-kaget. Saya harap buruh juga bisa mengerti kondisi yang ada. Kita lihat saja. Kan UMP itu sebenarnya jaring pengaman," ucapnya.

Shinta menambahkan, upah minimum idealnya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan sebagian besar karyawan di lapangan sudah menerima gaji di atas UMP.

Baca juga: Apindo: UMP Adalah Jaring Pengaman Sosial, Upah yang Diberikan Benar-benar Minimum

Apindo sendiri tidak menetapkan angka ideal kenaikan UMP karena besaran yang wajar akan sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.

Baca juga: Buruh Demo Tuntut UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Segini Upah di 38 Provinsi jika Terealisasi

"Kami tidak bisa mengatakan satu angka yang fair untuk semua, karena setiap daerah komponennya berbeda-beda. Jadi kami minta formula yang fair," terangnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved