Kamis, 20 November 2025

Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Purbaya Tetap Tak Mau Kompromi!

Pemerintah tidak akan melegalkan baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia meski ada permintaan dari pedagang agar dilegalkan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis Hawaroh
HAJAR PRODUK THRIFTING - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan melegalkan peredaran baju bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia. 

Rifai juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pelaku industri pakaian lokal dan menurut dia, pelaku industri tidak mempermasalahkan keberadaan thrifting.

"Karena kita sudah berbicara kepada kawan-kawan pelaku industri lokal, bahwa mereka pun sebenarnya secara tidak langsung tidak keberatan dengan adanya thrifting," jelas dia.

Baca juga: Harga Baju Thrifting Lebih Murah, Tapi Itu Barang Ilegal

Selain itu, Rifai mengeklaim sebagian besar pakaian yang beredar di pasar Indonesia berasal dari China, disusul baju-baju bekas asal Amerika Serikat, Vietnam dan India. 

"Jadi, kita punya data bahwa 80 persen lebih itu adalah produk China, sekian persen itu adalah produk dari negara-negara Amerika, Vietnam dan India. Sebanyak 5 persennya itu sekitar produk UMKM itu meliputi tekstil di Indonesia," ungkap Rifai.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved