Minggu, 19 April 2026

Miris, Penggemar Pinjol Ilegal Ternyata Mereka yang Berusia 26–35 Tahun

Masyarakat Indonesia yang terbanyak terjerat pinjol ilegal berada di rentang usia sangat produktif 16 sampai 25 tahun dan 26 sampai 35 tahun.

Editor: Choirul Arifin
Surya/Eben Haezer
BIKIN MIRIS - Masyarakat Indonesia yang terbanyak terjerat pinjol ilegal berada di rentang usia sangat produktif 16 sampai 25 tahun dan 26 sampai 35 tahun. 

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengatakan industri pinjaman daring (Pindar) menghadapi tekanan besar akibat maraknya pinjol ilegal yang masih beroperasi hingga kini.

Mengutip data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi.

Jumlah tersebut 112 kali lebih banyak dibandingkan platform P2P lending legal yang tercatat hanya sebanyak 96 entitas.

Baca juga: 400 Nasabah Diperas Foto Vulgar, Polisi Tangkap 7 Pelaku Pinjol Ilegal

“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” kata Entjik dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).

Sejauh ini Satgas PASTI telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

sejak 2017 sampai Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.  


Laporan Reporter: Ferry Saputra/Eko Sutriyanto/Widya Lisfianti | Sebagian artikel ini dikutip dari: Kontan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved