Kerugian Penipuan Siber Tembus Rp 8,2 Triliun, Ini Modus yang Paling Sering Menjerat Korban
Kejahatan siber dan berbagai modus penipuan digital terus berkembang, menimbulkan kerugian yang kian besar bagi masyarakat Indonesia
Ringkasan Berita:
- Laporan Global Anti-Scam Alliance 2025 menyebutkan sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi target penipuan
- Untuk meyakinkan calon korban, penipu kerap memasukkan mereka ke dalam grup berisi testimoni palsu dari komplotan yang sama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejahatan siber dan berbagai modus penipuan digital terus berkembang, menimbulkan kerugian yang kian besar bagi masyarakat Indonesia.
Data Indonesia Anti-Scam Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan sepanjang November 2024 hingga November 2025 telah mencapai Rp 8,2 triliun.
Angka ini menjadi peringatan serius bahwa penipuan digital bukan lagi ancaman kecil, melainkan persoalan nyata yang menyentuh banyak lapisan masyarakat.
Baca juga: Hadapi Ancaman Siber, Anak Usaha Krakatau Steel Tingkatkan Sistem Keamanan Informasi
Di tengah maraknya inovasi teknologi, pelaku kejahatan siber juga semakin lihai memanfaatkan celah psikologis korban. Meski modus terus berganti, sejumlah pola penipuan justru berulang dan menjadi “favorit” para scammer karena dinilai paling efektif menjebak korban.
Modus Penipuan yang Paling Sering Digunakan
1. Mengatasnamakan Institusi Resmi
Modus ini masih menjadi yang paling banyak ditemui. Penipu berpura-pura berasal dari lembaga resmi seperti bank, instansi pemerintah, atau perusahaan ternama, lalu menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, atau aplikasi chat.
Laporan Global Anti-Scam Alliance 2025 menyebutkan sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi target penipuan dengan cara ini. Bentuknya beragam, mulai dari pemberitahuan hadiah palsu, tautan jebakan, ancaman pelanggaran hukum, hingga permintaan kode OTP atau data pribadi.
2. Phishing Digital Lewat Situs Palsu
Pada modus ini, pelaku membuat situs yang menyerupai tampilan resmi suatu institusi. Tak jarang, mereka memanfaatkan iklan digital agar tautan palsu tersebut menjangkau lebih banyak orang.
Korban diarahkan untuk mengisi data sensitif seperti email, kata sandi, PIN, atau informasi perbankan. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengambil alih akun korban dan berujung pada kerugian finansial.
Baca juga: Kabaharkam Polri Akui Ancaman Siber Jadi Tantangan Baru Pengamanan Objek Vital Nasional
3. Lowongan Kerja dan Tawaran Komisi Palsu
Modus ini menyasar pencari kerja dan masyarakat yang tergiur penghasilan tambahan. Pelaku menawarkan lowongan kerja fiktif atau misi berbayar dengan iming-iming komisi besar, lalu meminta korban melakukan transfer dana sebagai syarat.
Untuk meyakinkan calon korban, penipu kerap memasukkan mereka ke dalam grup berisi testimoni palsu dari komplotan yang sama.
Waspada Jadi Kunci Menghadapi Penipuan Digital
Maraknya kasus ini membuat masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat menerima telepon, pesan, atau tautan dari pihak yang tidak dikenal. Verifikasi informasi melalui situs resmi atau akun media sosial institusi terkait menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan apa pun.
Namun, upaya pencegahan tidak bisa dibebankan pada masyarakat semata. Kejahatan penipuan siber telah menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah dan pelaku industri, untuk terus memperkuat sistem keamanan serta edukasi publik.
Sejumlah pelaku industri keuangan dan digital telah aktif melakukan edukasi pencegahan penipuan. Di sektor perbankan, misalnya, kampanye literasi digital terus digalakkan untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah. Di sisi lain, platform e-commerce juga mengembangkan fitur verifikasi informasi dan panduan praktis agar pengguna lebih mudah mengenali modus penipuan.
Upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa di tengah pesatnya dunia digital, perlindungan konsumen dan literasi keamanan siber menjadi pondasi penting agar masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan nyaman di ruang digital.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-kejahatan-siber-OK_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.